Dua Debt Collector Dibekus Polisi Setelah Merampas Motor di Jalan

Bangkalan, IMC -  Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan telah ungkap kasus Perampasan 2 ( dua) Unit Ranmor R2 Yang dilakukan oleh Dept Colektor karyawan dari PT. SandiJaya Perkasa Abadi.

Atas laporan kedua korban SUSI LASTIARINI, (39) tahun, warga Kmp. Sempar utara, Ds. /Kec. Blega, Kab. Bangkalan dan RUDI AGUS PUJIANTO (47) warga jl.trunojoyo no 27,rt/rw 004/003 ,desa Banyuajuh, kec.kamal ,kab. Bangkalan.

Dua korban melaporkan adanya perampasan Ranmor yang terjadi di dua tempat diantarannya Terminal bancaran jl. Raya bancaran, kec. /kab. Bangkalan lalu di depan tukang tambal ban ,JL.RE martadinata , kel.mlajah ,kab.bangkalan.

Pelakunya diduga YENU RAHMAN, (44) tahun, warga bulak banteng baru Gg angrek 20-B, kel. Sidotopo wetan, kec. Kenjeran, kota surabaya ( Dept Colector dari PT. Sandijaya Perkasa Abadi )

Modusnya ketika beraksi Pelaku melakukan penarikan motor yg mengalami telat angsuran dan selanjutnya motor digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diserahkan kepada pihak perusahaan.

Dari keterangan saksi korban Kavin pada rabu tanggal 07 november 2018 pukul 16.30 wib ketika dia mengendarai kendaraan honda vario dengan nopol M 4983 HW di jl.RE Martadinata, laju kendaraannya di potong oleh orang yang mengaku sebagai debt collector PT ADIRA, dan karena tidak bisa menunjukkan kwitansi tanda bukti angsuran , sehingga sepeda motor diambil secara paksa ,

Kejadian kedua pada hari jumat 07 desember 2018 saat sepeda motor honda beat warna putih milik Mustariah diparkir didepan rumah sakit lukas disatangi oleh 2 orang yg tdk dikenal dgn mengaku sebagai debt collector dri FIF dan memberitahu jika pembayaran spda motor tsb ada tunggaan, kemudian debt collector tsb membawa spda motor milik korban.

Selang beberapa hari kemudian korban ditelpon oleh salah satu dect colletor dan meminta uang sebesar Rp. 6.000.000,- dgn alasan spda motor akan keluar namun korban tidak punya uang setelah beberpa hari kemudian korban diminta uang oleh dect colletor sebesar Rp.1.500.000. Namun korban tetap tidak mau krn tdk memiliki uang dan sampai saat itu sepeda motor masih berada di dect colletor tsb.

Akhirnya sabtu tgl 5 januari 2019 sekitar pukul 17.00 wib anggota unit Resmob satreskrim polres bangkalan mendapat informasi dari korban, jika salah satu dect collettor yg telah menarik sepeda motor milik saksi janjian bertemu di suramadu perihal uang yg akan diminta tsb,

Kapolres Bangkalan AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan S.I.K M.H melalui Kasubbaghumas AKP Moh Wiji Santoso mengatakan, bahwa

“Saat mengetahui info tsb kemudian anggota resmob yg di pimpin langsung AIPTU Mundakim bergegas menuju ke lokasi dan saat korban bertemu dengan debt collektor tsb anggota Resmob langsung mengamankannya dan selanjutnya di bawa ke kantor polres bangkalan guna kepentingan penyidikan.” terangnya.

Dari penangkapan itu didapatkan barang bukti berupa 2 ( dua ) lbr surat penarikan, 1 ( satu) lembar stnk motor honda beat M-3909-J, 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat M-3909-J, 1 ( satu ) lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, 1( satu ) lembar riwayat pembayaran honda vario 125 cc milik nopol M 4893 HW.

Masih ada 1 ( satu ) unit speda motor honda vario warna merah no pol M 4893 HW.1. 2 ( dua ) lembar surat penarikan dan 1 ( satu) lembar stnk motor honda beat M-3909-J, 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat M-3909-J. Juga 1 ( satu ) lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, 1( satu ) lembar riwayat pembayaran honda vario 125 cc milik nopol M 4893 HW lalu 1 ( satu ) unit speda motor honda vario warna merah no pol M 4893 HW.

Akibat dari perbuatannya yang ngawur telah melakukan perampasan Ranmor roda dua maka pelaku dapat dikenai pasal 368 KUHP. kini pelaku maupun barang bukti berada di Polres Bangkalan. (Eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال