Babinsa Himbau Warga Untuk Tidak Menangkap Ikan Dengan Bahan Berbahaya


Cilacap | Jateng, IMC - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda.

Untuk minindak lanjuti amanah dari Danramil 07/Maos, Sertu Suyanto selaku Babinsa Karangrena, Kecamatan Maos bersama Bhabinkamtibmas desa setempat melakukan himbauan kepada masyarakat nelayan setempat, Jumat (11/01).

Babinsa, Sertu Suyanto  mengajak warga untuk mematuhi larangan penangkapan ikan dengan bahan kimia ataupun strum, apalagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama kelompok masyarakat telah memasang plang larangan.

" Hari ini, kami telah memasang plang larangan menangkap ikan menggunakan bahan kimia dan setrum," ucap Sertu Suyanto.

Ia mengatakan, selanjutnya plang larangan tersebut dipasang di sekitar aliran sungai di Desa Karangrena  Kecamatan Maos.

Ditempat terpisah, Danramil 07/Maos Kapten Inf Joko Yunanto  menjelaskan, pemasangan plang larangan ini juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah kecamatan Maos terhadap program pemulihan habitat ikan di sungai, serta tindak lanjut dari UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan." Tandas Kapten Joko Yunanto.

(Sutaryo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال