8 Kg Sabu Diresapkan Dalam Pakaian Berhasil Diamankan Bareskrim Polri Bersama Bea Cukai Bandara Soetta


Tangerang, IMC - Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, mengamankan 8.078 gram sabu yang telah diresapi ke pakaian. Penyelundupan modus baru ini, dibawa oleh seorang penumpang asal Nigeria berinisial SMN. 

Penumpang maskapai Qatar Airline rute Doha-Jakarta ini, ditangkap pada Jumat 4 Januari 2019, di Terminal 2D. Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan pertugas terhadap SMN itu.

"Berdasarkan analisis image X-ray atas tas yang dibawa SMN, petugas mendapati barang berupa handuk, kaus dalam, kaus polo, dan kemeja plastik," kata Erwin, di kantor Bea Cukai Bandara Soetta, pada Jumat (18/1/2019).

Barang-barang tersebut, dibungkus dalam plastik bening seolah baru. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata barang-barang itu dalam kondisi kaku."Saat diperiksa, kaus, kemeja, dan handuk yang diplastikan itu ternyata kaku, dan warnanya agak kusam kekuning-kuningan. Petugas lalu melakukan uji identifikasi dengan pendeteksi narkoba," ujarnya.

Hasilnya, ternyata didapati bahwa pakaian tersebut mengandung methamphetamine alias sabu."Jadi, sabu itu dicairkan dulu, lalu diresapi ke pakaian. Sehingga, seolah-olah, itu baju biasa saja. Padahal, baju itu telah diresapi sabu. Itu mungkin yang agak berbeda dengan penanganan sebelumnya," jelasnya.

Selain itu, pada awal tahun ini pihaknya juga menggalkan penyelundupan jenis narkotika lainnya, seperti 8.000 daun khat, 254 gram synthetic cannabinoid, dan ketamine sebanyak 19.011 gram. "Dari lima kasus tersebut, lima di antaranya penyelundupan melalui barang kiriman dengan modus barang kiriman yang diberitahukan secara tidak benar, dengan negara asal Ethiopia dan China," paparnya.

Dari lima kasus itu, pihaknya mengamankan delapan orang, yang tujuh diantaranya laki-laki, dan satu orang lainnya perempuan. Dua di antaranya WNA asal Thailand.

Di tempat yang sama, Kanit 4 Subdit 1 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Dodi Suryadin mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pakaian tersangka, ternyata sudah diresapi sabu oleh SMN. "Berdasarkan keterangan tersangka, dia sudah dua kali melakukan pengiriman sabu dengan modus yang sama ke Indonesia. Setiap pengiriman, tersangka diberikan upah senilai USD3.000," sambung AKBP Dodi.

Dijelaskan AKBP Dodi, sabu rencananya diserahkan kepada seseorang di Jakarta. Namun, pihaknya masih mendalami keterangan itu, dan membongkar jaringan peredarannya. "Sebelumnya kami memang sudah pernah menangani kasus serupa. Sehingga, saat ada kejadian seperti ini lagi, kami langsung menanganinya. Kami masih melakukan penyelidikan di lapangan," ucap AKBP Dodi. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال