Wakil Jaksa agung RI,Dr.Arminsyah |
JAKARTA-Para
Kajati dan Kajari ibukota Provinsi peserta Pelatihan Agen Perubahan 2019,
disinlah kita memulai untuk pemanasan
mesin,menyongsong tahun 2019 untuk WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi ) yang belum WBK dan untuk WBBM ( Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani ) yang sudah WBK.
“ini pemanasan mesin untuk WBK dan WBBM tahun 2019,” kata
Wakil Jaksa Agung Dr.Arminsyah saat membuka Pelatihann Agen Perubahan 2019 di
Badan Diklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 19/12/18 )
Dalam sambutan Jaksa Agung pada pembukaan Pelatihan Agen
Perubahan Tahun 2019 yang di bacakan Wakil Jaksa Agung mengatakan,perubahan
yang kita yakini sangat diperlukan,tidak semata untuk lebih mengoptimalkan
kinerja institusi dalam upaya mewujudkan tata kelola birokrasi yang
bersih,efektif,efisien dan sekaligus memberikan pelayanan public yang
berkualitas ,melainkan juga perubahan yang dibutuhkan agar eksistensi
keberadaannya sebagai lembaga penegak hokum senantiasa tetap relevan dalam
penegakan hokum terpercaya,bermartabat,bernilai guna dan dapat
diandalkan,sehingga birokrasi yang berkualitas akan berbanding lurus pula
dengan terwujudnya penegakan supremasi hokum yang kuat.
“ Keinginan reformasi
birokrasi itu ada 6 area perubahan,dan itu harus hafal,seperti manajemen
perubahan,penguatan ketatalaksanaan, sumber daya manusia,penguatan
pengawasan,akuntabilitas, dan peningkatan kulaitas pelayanan public,ini yang menjadi focus didalam program zona
integritas,dan yang sudah WBK kita jaga,” kata Arminsyah.
Oleh karena itu diharapkan kunci kesuksesan untuk
terciptanya perubahan,bukan hanya terletak pada kesiapan dan persiapan sumber
daya manusianya,akan tetapi,” Melalui pelatihan ini para Kajati dan Kajari diharapkan menjadi agen
perubahan ( agent of change ) sekaligus role model yang dapat memberikan
keteladanan bagi segenap individu dan jajarannya,” katanya.
Sebagai penggerak utama yang memikul tanggungb jawab besar
untuk mengelola dan memipin jalannya perubahan ditiap-tiap satuan kerja.
Untuk itu,Prasetyo berharap kepada selurh peserta Pelatihan
ini dapat menginisiasi,menginspirasi maupun mempelopori ide,gagasan sekaligus
pemikiran yang mampu
merencanakan,merancang,memformulasikan,dan pada akhirnya
menentukan pilihan sikap,tindakan dan atau hal-hal yang dianggap
tepat,memadai,dan pararel guna merespon berbagai kebutuhan baru yang mendesak
sebagai implikasi dari setiap gerak perubahan.
“ Untuk pembentukan Zona Integritas tidak hanya sebatas di
Kejatti saja,melainkan juga pada Kejari dan cabang Kejari,” ungkap Prasetyo.
Di tegaskan,untuk mempercepat proyeksi Zona Integritas,para
jaksa jangan malu atau sungkan untuk melakukan studi Tiru terhadap kejati dan
kejari yang telah terlebih dahulu mendapatkan predikat sebagai satuan kerja
pelopor perubahan.
“ Untuk nantinya dapat dijadikan contoh dan rujukan sebagai
Best Practices dalam penerapan pada segenap satuan kerja di wilayah hokum masing-masing,”
pungkas HM.Prasetyo. ( Muzer )
Tags
Badiklat Kejaksaan