Surabaya, IMC -Kemajuan Teknologi tak selamanya dapat digunakan untuk kebaikan, kali ini Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkan lagi pelaku judi online.
Seorang laki-laki berinisial MA (28) yang berprofesi sebagai satpam ditangkap di sebuah warnet.
MA yang asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini ditangkap saat asyik berjudi online di bilik sebuah warnet yang berlokasi di Jalan Petemon Barat, Sabtu malam, 22 Desember 2018 sekitar pukul 22.30.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, penangkapan terhadap MA bermula dari informasi yang diperoleh Unit Resmob.
“Informasi ini menyebutkan bahwa warnet di Jalan Petemon Barat sering digunakan untuk berjudi online,” ujarnya.
Diterangkan Dimas Ferry, modus yang digunakan pelaku dalam berjudi yaitu dengan cara mentrasnfer uang ke rekening bandar judi online. Dan jika si pelaku menang, maka uang kemenangannya juga akan ditransfer oleh bandar ke rekeningnya.
“Saat ini pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Untuk bandarnya masih kami telusuri,” ungkapnya.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu buah ATM BCA, satu lembar struk transfer dan satu set computer warnet. (eko)