Polres Kepulauan Seribu Gagalkan Peredaran Sabu Dalam Boneka Minion


Jakarta, IMC – Polres Kepulauan Seribu menangkap empat tersangka berinisial DK (35), J (33), AR (38), dan HJ (38). Keempat pria tersebut terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja ke wisatawan.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jefri Siagian, mengatakan tersangka ditangkap pada empat lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Informasi pertama didapatkan dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di Kepulauan Seribu.

"Awalnya ada laporan masyarakat. Kami telusuri tersangka berada di wilayah Jakarta Pusat. Setelah ditangkap, kemudian dikembangkan kepada tersangka lainnya," kata AKBP Jefri, Senin (31/12/2018).

Dari para tersangka, polisi menyita 66,96 gram sabu. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru di Kepulauan Seribu.

"Ada indikasi mengarah pesta Narkotika. Makanya kami ciduk sebelum hal itu terjadi," jelas AKBP Jefri.

Terkait modus operandi, narkotika diselundupkan di dalam busa helm dan boneka minion. Namun sayangnya, modus tersebut telah lebih dulu diketahui aparat kepolisian.

"Jadi mereka (tersangka) menyelundupkan Narkotika di dalam busa helm dan boneka. Itu mereka lakukan saat hendak menyeberang ke pulau," tandas AKBP Jefri.

Tak hanya itu, polisi pun menyita belasan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar di salah satu pulau di Kepulauan Seribu. Satu tersangka diamankan atas kasus tersebut.

"Indikasinya sama, akan digunakan untuk pesta miras para wisatawan," tutup AKBP Jefri. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال