Penemuan Bayi Perempuan di Teras Mushola dalam Penyelidikan Polsek Sawangan


Depok, IMC – Bayi perempuan baru dilahirkan ditemukan warga di teras Mushola Daarus Sahada di Jalan Raya Muchtar RT.03/01, Sawangan lama, Kota Depok, Rabu (12/12) pagi.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan anggota menerima laporan warga sekitar pukul 06.00 WIB ada temuan bayi yang diletakkan diatas karpet biru di  teras mushola.

"Anggota langsung melakukan olah TKP dan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan masih hidup, langsung dikirim ke RSUD Depok untuk mendapatkan penanganan pertama,"ujar Kompol Suprasetyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Rodiman saat mengantar bayi ke RSUD Depok.

Dari hasil penyelidikan petugas belum mengetahui pelaku yang sengaja membuang bayi ke musholah tersebut.

"Melihat posisi musholah berada tepat di pinggir Jalan Raya Muchtar, ada kemungkinan dugaan yang membuang pelaku mengggunakan kendaraan bermotor," ungkap Kapolsek.

Kompol Suprasetyo menuturkan,  pihaknya belum juga bisa memastikan apa bayi yang dibuang hasil dari hubungan gelap atau tidak.

"Masih dalam penyelidikan. Jika sudah dapat menangkap pelaku kita dapat mengetahui motif alasan pelaku membuang bayinya," tutur Kapolsek.

Pertama kali ditemukan,   bayi hanya terbungkus kain bedongan putih tanpa ada surat wasiat dari pelaku yang membuangnya. Setelah dibawa ke RSUD, tim Dokter UGD menyimpulkan keadaan tubuh bayi lahir dengan berat badan dibawah normal hanya sekitar 2 Kg.

"Kondisi bayi sangat lemah dan terlihat sangat kelaparan. Selain itu diperkirakan bayi baru dua hari dilahirkan  dan masih terdapat tali pusar menempel di badan si bayi tersebut," tutur Kapolsek.

informasi penemuan bayi cepat beredar dan sejumlah  ibu-ibu berdatangan ke rumah sakit ingin mengadopsi.

"Tadi saat melihat keadaan kondisi terakhir bayi sudah ada ibu-ibu datang sambil membawa pakaian bayi. Mereka berniat mengadopsi. Meski begitu,  jika ada keinginan untuk mengadopsi harus sesuai prosedur dan  tidak bisa  sembarangan," tambah Kapolsek. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال