Dalam pertemuan Panel Pemeriksa Eksternal tersebut, Ketua BPK didampingi delegasi yang sebelumnya telah mengikuti pertemuan kelompok teknis selama tiga hari dari tanggal 28 s.d. 30 November 2018, untuk membahas dan merumuskan bahan Sidang Panel Pemeriksa Eksternal.
Juga mendampingi Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, Kepala Bagian Sekretariat Ketua BPK, Firdaus Amyar dan Kepala Subbagian Multilateral pada Biro Humas & KSI BPK, Ade Indra Gumilar.
Ketua BPK RI mengungkapkan, Keikutsertaan BPK untuk ketiga kalinya merupakan bagian dari peran BPK sebagai pemeriksa eksternal International Atomic Energy Agency (IAEA). Sidang tahunan dilaksanakan dalam rangka berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam pemeriksaan organisasi PBB, specialized agencies dan IAEA, jelas Moemarhadi Soerja melalui rilis yang diterima Redaksi, Jum'at (6/12).
Menurut Ketua BPK RI, Panel Pemeriksa Eksternal PBB adalah forum bagi para pemeriksa eksternal pada 44 organisasi di lingkungan PBB yang terdiri dari para Ketua Badan Pemeriksa dari 11 negara yaitu Inggris, Jerman, Chile, Prancis, India, Filipina, Swis, Italia, Ghana, Indonesia dan Canada, serta dihadiri observer Tanzania.
Hasil pertemuan meliputi antara lain penerapan voluntary atas International Standards on Auditing (ISA) 701 – Key Audit Matters, dan penerapan ISA 260 Communication with Those Charged with Governance sesuai organisasi yang diperiksa, pengaturan yang seragam terhadap ISA 210 Agreeing the Terms of Audit Engagement, pendalaman International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) 23 Revenue from Non Exchange Transactions (Taxes and Transfers), serta permasalahan lain seperti fraud prevention and reporting, conflict of interest, going concern, dan penerapan Enterprise Risk Management.
"Hasil tersebut disampaikan dalam Surat Panel Pemeriksa Eksternal kepada Sekjen PBB tanggal 4 Desember 2018," imbuhnya.
Usai acara, para anggota panel juga melaksanakan pertemuan dengan Chef de Cabinet, Executive Office of the UN Secretary-General, Ms. Maria Luiza Ribeiro Viotti. (Red).