Jeddah, IMC — Organisasi Konferensi Islam (OKI)
kembali menggelar pertemuan Komite Wakil
Tetap (Watap) di markasnya, Jeddah guna membahas dampak pengesahan “Basic
Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People” (Hukum Dasar: Israel
sebagai Negara-Bangsa bagi Orang-Orang Yahudi) (05/12/2018).
Basic Law yang disahkan
oleh Knesset (Parlemen Israel) pada Mei 2018 ini menegaskan bahwa hak-hak
nasional di Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi.
Sidang
yang diprakarsai Arab Saudi ini mendengarkan posisi masing-masing negara
anggota OKI terhadap Hukum Israel yang baru tersebut.
“Dengan
hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di Israel, hukum
Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa
Palestina,” terang Mohamad Hery Saripudin, Konsul Jenderal RI Jeddah yang
memimpin Delegasi Indonesia dalam sidang OKI tersebut.
Konjen
Hery Saripudin melanjutkan bahwa Basic Law ini merupakan
bentuk diskriminasi yang nyata terhadap bangsa Palestina dan tindak lanjut
upaya Israel untuk menghilangkan identitas Arab dari wilayah pendudukan di
Palestina.
Menurut
Hery, langkah Israel ini semakin jauh dari semangat pencapaian solusi damai
melalui two-state solution (solusi dua negara).
“Karenanya
kita tidak bisa tinggal diam dan Indonesia mendorong semua negara OKI untuk
memperjuangkan ‘solusi dua negara’ (Palestina dan Israel) dan hak
rakyat Palestina untuk self-determination (penentuan nasib
sendiri),” jelas Konjen RI pada sidang yang dipimpin oleh Yousef bin
Ahmad al Othaimen, Sekjen OKI tersebut.
Dalam
pidatonya pada sidang OKI yang juga dihadiri oleh wakil-wakil dari negara
anggota lain termasuk Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, Maroko, Turki, dan
lain-lain, Konjen RI Jeddah menyampaikan saran Indonesia agar OKI segera
mengambil langkah-langkah konkrit.
“Negara
anggota OKI harus mendorong tindak lanjut Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB
mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel
pada bulan Mei 2018 untuk mengirim komisi penyelidik pelanggaran HAM di wilayah
pendudukan Palestina,” ungkap Konjen Hery Saripudin.
Selain
itu, menurut Konjen RI, Indonesia juga menyeru agar negara-negara OKI mendorong
Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB untuk memutuskan bahwa tindakan Israel
melanggar hukum internasional.
Di
penggalan terakhir sambutannya, Konjen Hery Saripudin menyeru persatuan OKI
dalam mendukung Palestina.
“OKI
harus menyisihkan perbedaan untuk Palestina,” pungkasnya seraya mengusulkan
agar OKI harus segera melaksanakan operasionalisasi Islamic Office for
the Boycott of Israel untuk mencegah Israel memperoleh keuntungan
ekonomi dari wilayah pendudukannya; dan agar OKI segera membentuk Badan Wakaf
untuk membantu pendanaan UNRWA (Badan PBB yang menangani pengungsi Palestina).
Di
akhir pertemuan, para anggota OKI menyepakati Final Communique yang
berisi posisi bersama negara OKI yang menolak pengesahan nation-state
law Israel tersebut dan langkah-langkah bersama yang harus diambil
dalam menanggapi kebijakan rasis dan diskriminatif Israel tersebut. (red?