Bangunan Liar di Bantaran Sekunder Pemali Dirobohkan Tim Gabungan

Brebes | Jateng, IMC - Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI dari Koramil 16 Larangan Kodim 0713 dan Sub Denpom IV/1-4 Brebes, Dalmas Polres dan Polsek Larangan, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, BBWS Pemali Juana, Pusdataru PLN Kecamatan Jatibarang, UPT Pemali Hilir, BPN, PSDAPR serta Pusdataru Pemali Comal, kembali menertibkan bangunan liar di wilayah Kabupaten Brebes. Senin (10/12/2018).

Kali ini giliran bantaran saluran irigasi sekunder Sungai Pemali yang mengalir ke wilayah Kecamatan Larangan. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam yang diawali pada pukul 09.30 WIB sampai menjelang petang. Tak kurang dari 225 personel gabungan tersebut amankan perobohan bangunan semi permanen di sepanjang DI (Daerah Irigasi) tersebut.

Dikatakan Danramil 16 Larangan, Kapten Infanteri Dipo Suyatno bahwa, “Pihak kami bersinergi dengan elemen dan dinas terkait yang tergabung dalam tim, melaksanakan pengawalan sterilisasi bangunan. Satu unit excavator dan operator dari Kodim juga diterjunkan untuk mempercepat pembongkaran di tiga titik yaitu Desa Sitanggal serta Slatri Utara dan selatan. Tak hanya itu, di Dusun Sikancil Desa Slatri, juga dibongkar salah satu bangunan milik warga yang digunakan sebagai lapak bawang merah,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih mendetail, sasaran penertiban antara lain sepanjang bantaran irigasi di Dukuh Sikancil Desa Sitanggal, Dukuh Temukerep Desa Larangan, 6 ruko di milik warga berinisial D, T, Drj, Bd, Rmd dan P, yang kesemuanya terletak di Jalan Teuku Umar Desa Sitanggal sudah dibongkar oleh tim.

“Sasaran yang dicapai adalah 100 % untuk Sitanggal dan 80 % untuk Slatri Utara dan Dusun Sikancil Desa Slatri. Prosesi akan dilanjutkan kembali sampai bangunan rata dan bantaran kali bersih dari bangunan. Ini adalah salah satu upaya bersama dalam memperlancar saluran air untuk lebih mensejahterakan petani, menjaga kebersihan dan estetika lingkungan serta mitigasi bencana banjir saat musim hujan,” tutupnya.

Selain beberapa hal yang disebutkan Danramil, Kasatpol PP Kabupaten Brebes, Drs. Budi Dharmawan membenarkan bahwa sterilisasi juga untuk mengembalikan aset dari pemerintah daerah dan BBWS Pemali Juana. Untuk jadwal penertiban selanjutnya adalah, wilayah Kecamatan Ketanggungan tanggal 11 dan Bulakamba tanggal 12 Desember 2018. Oleh karenanya, dia juga menghimbau kepada masyarakat yang telah diberikan sosialisasi sebelumnya, agar segera membongkar bangunannya secara sukarela dan kesadaran.

Diketahui, ratusan bangunan liar semi permanen di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemali Juana di wilayah Kabupaten Brebes mulai dibongkar, Kamis (6/12) dan akan berlangsung hingga pertengahan Desember 2018. Sekitar 1.258 bangunan liar akan ditertibkan yang merupakan bagian dari proyek normalisasi (BBWS) Pemali Juana. 847 bangunan telah diratakan pada tahap pertama Tahun 2017, sedangkan dalam tahap kedua ini setidaknya 411 bangunan lagi dari enam kecamatan yaitu Brebes, Jatibarang, Songgom, Larangan, Ketanggungan dan Bulakamba. (pendim0713brebes/Aan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال