Asyik Nyabu di Kamar Hotel, Sejoli Diamankan Petugas

Surabaya, IMC - Pasangan sejoli berhasil diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak satu laki-laki dan satu perempuan dibekuk bersama-sama dalam sebuah kamar hotel.

Keduanya dibekuk dalam kamar Hotel Holiday Inn Ekspres yang beralamat Jalan Kedungdoro, Jumat sore, 21 Desember 2018 sekitar pukul 18.00.

Mereka masing-masing adalah pria berinisial DA (34), asal Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk dan EE (19) warga Kampung Malang Tengah.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan sejoli ini bermula dari informasi yang diterima personilnya saat melakukan patroli di seputaran hotel.

“Waktu itu personil kami mendapat informasi kalau ada pengedar sabu di dalam hotel. Dari situ, langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan,” ujarnya.

Dari tangan pasangan ini, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu buah tas warna cokelat yang berisi 1 klip sabu dengan berat 6,71 gram, 4 klip plastik dengan masing-masing berisi narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram, 8 klip plastik dengan masing-masing berisi sabu seberat 1,34 gram,

Masih ada 6 klip plastik berisi sabu masing-masing seberat 0,70 gram, 1 klip plastic narkoba jenis sabu dengan berat 0,48 gram, seperangkat alat hisap sabu dari botol kaca lengkap dengan pipet yang didalamnya terdapat sabu seberat 1,99 gram,

Lalu 1 buah pembakar dari botol kaca kecil, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik merk ACIS, 1 unit HP merk Samsung tipe J 7 warna putih.

Atas perbuatannya, DA dan EE yang diduga sebagai pengedar narkoba ini dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juntco pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال