Usai Transaksi Narkoba Pelaku di Bekuk Polisi Polsek Simokerto


Surabaya. http://www.pewartamadiun.net kamis, (1/11/2018) Polisi langsung bergerak setelah mendapat informasi transaksi narkoba di jalan Jatipurwo, tim berhasil menangkap tersangka

Didik (33) warga jalan Tenggumung karya ditangkap dijalan kapasan setelah membeli narkoba jenis sabu, dia di geledah dan polisi menemukan sabu dikantong celananya. Selasa (30/10/3018)

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, tersangka Didik mengakui membeli sabu seharga Rp.200.000,

“sabu didapat dari orang yang tak dikenalnya, transaksi dilakukan dengan sistim ranjau, tempatnya berubah ubah,”ujarnya

Barang bukti yang disita, sabu sabu seberat 0.3 gram dan tersangka beralasan membeli sabu untuk menambah stamina.

Kini akibat perbuatannya didik ditahan di Polsek Simokerto, dan dapat dikenai tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan ,menguasai, narkotika golongan 1

Sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال