Lima Oknum Wartawan Terkena OTT, Tim Saber Pungli Sita Uang Puluhan Juta

Pemalang | Jawa Tengah, IMC - Polisi menangkap lima orang oknum wartawan di Pemalang, Jawa Tengah. Kelimanya diamankan setelah memeras beberapa kepala sekolah hingga ratusan juta rupiah.

"Kita terima adanya laporan langsung kita tindaklanjuti dan petugas gabungan pun mengembangkan laporan tersebut hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Wakapolres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/11/2018).

Selain lima orang oknum wartawan, Tim Saber Pungli juga mengamankan uang Rp 30 juta hasil pemerasan. Lima orang pelaku yakni SN (48) warga Desa Pedagangan Kecamatan Dukuhwaru, Kabuaten Tegal, ST (46) warga Kelurahan Widuri, Pemalang, RY (39) warga Desa Kaligangsa Wetan, Brebes, AH (36) warga Desa Desa Kaligangsa Wetan Brebes dan seorang perempuan yang berinisial NE (43) warga Desa Pasarean, Adiwerna Kabupaten Tegal.

Mereka tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Pemalang di Kantor Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), yang berada di Jalan Gurame RT 01, RW 02 Kelurahan Widuri, Kecamatan Pemalang.
Saat ditangkap kelima pelaku baru saja melakukan pemerasan terhadap Kepala SMK PGRI 3 Randudongkal.

"Kita amankan pelaku beserta barang bukti uang Rp 30 juta. Tidak hanya itu kita juga mengamankan kuitansi-kuitansi penerimaan uang di sejumlah sekolah," jelasnya.

Malpa menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku ini awalnya dengan cara mereka melaporkan ke Mapolres Pemalang tentang adanya dugaan penyelewengan dana BOS di sejumlah sekolah. Namun, setelah mendapatkan surat tanda terima laporan, mereka justru memanfaatkan surat tersebut untuk melakukan pemerasan.

"Oknum wartawan tersebut melaporkan ke Polres adanya dugaan penyelewengan dana BOS. Surat pengaduan ini digunakan sebagai dasar oleh oknum wartawan untuk memeras sekolah," kata Malpa.
Pelaku kemudian megirimkan SMS berisi ancaman kepada para kepala sekolah. Jika korban tidak memberikan uang maka para pelaku mengancam akan melaporkan korbannya ke polisi atas dugaan penyelewengan dana BOS.

Karena diancam inilah para korban terjebak dalam perangkap para pelaku dan akhirnya terpaksa mendatangi pelaku di Kantor AWDI untuk menyerahkan uang yang dimintanya yakni Rp 30 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, mereka telah melakukan pemerasan di SMK PGRI 2 Taman sebesar Rp 30 Juta, SMK PGRI 1 Taman sebesar Rp 30 juta, SMK Satya Praja Petarukan sebesar Rp 30 Juta dan SMK Nusantara Comal sebesar Rp 40 Juta.

Salah seorang pelaku, yakni RY (39) saat dimintai keterangan polisi mengatakan bahwa dirinya hanya diajak liputan tentang penyelewengan dana BOS di sekolah dan tidak tahu menahu soal pemerasan yang dilakukan sejumlah rekannya. Saat di dalam mobilpun, dirinya hanya mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 Juta hingga Rp 3 Juta. Uang tersebut menurutnya untuk kemitraan wartawan dan iklan.

"Saya dari kriminal.com. Ini baru Pak, baru satu minggu. Baru kali ini. Ini inisiatif Pak Nardi. Kalau mau gabung ayo ikut buat liputan," kata RY.

Saat ikut operasi ke sekolah-sekolah tersebut dirinya mengaku tidak menahu soal muasal uang tersebut.

"Cuma pas di mobil, tahu-tahu ada uang untuk bahasa ini loh buat iklan," katanya.

Hingga sore ini, polisi masih memeriksa lima pelaku karena diduga masih ada sekolah lain yang menjadi korban pemerasan.

"Untuk sekolah-sekolah yang pernah menjadi korban bisa melaporkan ke Polres Pemalang," kata Malpa.

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan 5 lembar kwitansi dan uang sebesar Rp 30 Juta. Barang bukti yang diamankan ini diantaranya, uang sebesar Rp 30 juta, 1 lembar kuitansi SMK PGRI 3 Randudongkal sebesar Rp 30 juta, 1 lembar kuitansi SMK PGRI 1 Taman sebesar Rp 30 juta, 1 lembar kuitansi SMK PGRI 2 Taman sebesar Rp 30 juta, 1 lembar kuitansi SMK Satya Praja 2 Petarukan sebesar Rp 30 juta dan 1 lembar kuitansi SMK Nusantara 1 Comal sebesar Rp 40 juta.

Atas Perbuatannya tersebut, Malpa menjelskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368/ Pasal 369 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (detik)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال