Gawat Darurat..? Tekan 112 Kami Tangani Segera, Gratis untuk Warga DKI

Jakarta, IMC - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, kini pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan layanan gratis bagi warga DKI Jakarta yang sedang mengalami keadaan darurat untuk segera mendapatkan penanganan secepatnya.



LAYANAN DARURAT 112


Layanan darurat 112 adalah sebuah layanan darurat melalui panggilan ke nomor tunggal 112 dari Pemprov DKI Jakarta untuk menerima dan merespons segala kondisi gawat darurat dari masyarakat untuk segera ditangani.


Dalam kondisi darurat, masyarakat cukup menghubungi nomor 112 dari handphone 

(telepon selular) atau telepon rumah, untuk segera mendapatkan respons dari pihak terkait.

Panggilan ini bebas biaya dan bahkan dapat diakses dengan ponsel tanpa SIM Card.


Layanan 112 ini di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi  DKI Jakarta dan terhubung dengan SKPD terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanggulanan Kebakaran dan Penyeamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Polda Metro Jaya.


Oleh karena itu, layanan gawat darurat 112 dapat menangani laporan warga DKI yang berhubungan dengan; Darurat Medis, Kebakaran, Kecelakaan, Gangguan Keamanan, Bencana Alam, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Kecenderungan Bunuh Diri, dan segala kondisi gawat darurat lainnya.


Warga DKI Jakarta dapat menghubungi layanan darurat 112 kapan saja, karena layanan ini terhubung selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu tanpa mengenal hari libur. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال