Sosialisasi UU 22 Tahun 2009, Satlantas Polres Tanjung Perak Bagikan Jas Hujan Kepada Pengendara Lalin

Surabaya, http://www.pewartamadiun.net Selain bersosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang etika berlalu lintas, personil Satlantas juga membagikan jas hujan kepada warga . Selasa pagi, 16 Oktober 2018.

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi kepada warga di Jalan Pragoto, dengan memberikan hadiah jas hujan dengan syarat bisa menjawab pertanyaan dari Satlantas.

pertanyaan yang diajukan tentu terkait isi sosialisasi yang baru disampaikan saja. Jadi sangat mudah untuk dijawab asal mendengarkan apa yang disampaikan petugas.

Sejumlah warga dengan tertib mengikuti Kegiatan ini dimana personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan hal hal mengenai isi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang etika berlalu lintas.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 akan terus disampaikan demi menciptakan kesadaran tertib berlalu lintas.

“Tujuan utamanya Sosialisasi adalah untuk mengurangi dan mencegah kecelakaan disamping itu juga mengurangi kemacetan,” terangnya.

Saat itu warga yang hadir dalam sosialisasi juga dihimbau agar tidak ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. (eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال