Gara -gara Ini !!! Kakek Ini Ditangkap Polisi

Ngawi, Pewarta - Seorang kakek, sebut saja B, berusia 62 tahun asal Desa Talang, Kecamatan Jogorogo, Ngawi terpaksa harus menginap di hotel prodeo untuk sementara waktu.

Ia diamankan aparat Polsek Jogorogo karena diduga menerima titipan uang untuk judi Toto Gelap (Togel). Ia ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nopol AE 3036 MH.

“Saat digeledah petugas mendapati beberapa barang bukti sebagai dasar penangkapan terhadap si B ini,” ujar Kapolsek Jogorogo AKP Budi Cahyono.

AKP Budi menjelaskan, sebelum ditangkap pihaknya telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap terduga. Setelah diyakini terlibat dalam praktik togel barulah dilakukan penangkapan pada, Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat digeledah petugas mendapati beberapa barang bukti sebagai dasar penangkapan,” ujar Kapolsek Jogorogo.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari tangan terduga. Antara lain satu lembar kertas berisikan tulisan tangan pasangan angka, uang tunai Rp 60 ribu dan sepeda motor miliknya.

Dengan beberapa barang bukti tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 Ke 2 e KUHP .

“Kita terus melakukan operasi penyakit masyarakat apapun jenisnya termasuk togel. Diharapkan, jelang tahun politik ini masyarakat tidak terganggu oleh ulah dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Kini, sang Kakek terpaksa harus bersabar merelakan diri tidak tidur di rumah sambil momong cucu-cucunya. Ia harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo untuk sementara waktu demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ant/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال