Nekat Jual Ganja dan Ekstasi di Rumahnya, Buruh Serabutan Diamankan Jajaran Polsek Kembangan


Jakarta, IMC - Gara-gara dililit utang, FP (39) yang bekerja sebagai buruh serabutan nekat mengambil jalan pintas dengan menjual ganja dan ekstasi di rumahnya, Jalan Kemandoran II, RT 03/RW 15, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Beruntung aksinya tercium oleh jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat, yang kemudian menangkapnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu paket ganja seberat 3,43 gram, serbuk ekstasi seberat 1,05 gram, alat isap sabu, bungkus klip, dan alat timbang.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menerangkan, penggerebekan tersangka dimulai ketika anggotanya menelusuri informasi jual beli ganja di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Dari penelusuran itu, polisi mendapati FP tengah asyik menimbang ganja. 

"Kami lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka FP. Masyarakat sudah lama resah lantaran tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah itu," ujar Kapolsek, Minggu (30/9/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, pelaku kerap menjual-belikan ganja ke beberapa rekannya. Bahkan ia juga sesekali mengkonsumsi barang haram itu. 

"Dia bilang karena utang menumpuk, jadi nyambi (jualan narkoba) gitu," ucap Iptu Dimitri. 

Pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba ini. Keterangan pelaku masih ditelusuri guna membuka jaringan narkobanya dan bandar yang lain. 

Akibat perbuatanya FP terancam hukuman maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub 112 Jo 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال