Mencuri Barang di Toko Pemuda ini Diamankan Polisi Polsek Pabean

Surabaya, http://www.pewartamadiun.net Sabtu (29/09) Pemilik toko yang menjadi Korban pencurian Go Ka Tjeng (72) warga Pasar Babaan Surabaya, dirinya tak menyangka tokonya disatroni pencuri.

Setelah tertangkap baru diketahui pencurinya adalah M.MILS (26) tahun, warga Jalan Gili Surabaya, dia disangka mencuri 4 kardus Agar-Agar ditoko Jl.Kalimati Surabaya. Jum’at (20/7/2018) yang lalu.

Kapolsek Pabean Cantikan Polres Tg Perak AKP Mellysa Amelia, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Tritiko GH, S.H., saat Konferensi Pers pada hari Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 10.00 WIB menjelaskan, dari hasil kerja tim Unit reskrim telah berhasil menangkap tersangka.

” Dari bukti-bukti,yang dikumpulkan kecurigaan anggota mengarah kepada tersangka. Sehingga dilakukan penyergapan terhadap pelaku,”ujarnya.

Saat di interograsi oleh anggota, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri di sebuah toko di Jalan Kalimati Surabaya.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Pabean Cantikan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Disamping itu kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Tritiko mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim Reskrim masih belum merasa puas dengan hasil yang dicapainya.

” Selama masih terdapat tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan, Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, ” tegas Tritiko.

Dan atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun di penjara. (ekos)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال