Jakarta, IMC - Menghadapi berbagai persoalan, tantangan dan kendala
yang sedemikian beragam tersebut, tidak ada pilihan lain, selain harus selalu
meng-upgrade diri agar mampu meresponnya
dengan meningkatkan kapabilitas dan kompetensi diri.
Upaya memperluas wawasan,menguasai setiap masalah, meningkatkan
pemahaman atas pengetahuan dan teknologi secara sungguh-sungguh sangatlah diperlukan. Karena hanya
dengan jalan seperti itu aparat penegak hukum di era serba maju, cepat
bergerak, berubah dan kompetitif ini dapat melengkapi dirinya dengan wawasan yang
dibutuhkan, memperkaya sudut pandang, mempertajam daya nalar dan cara berpikir
agar lebih dapat mencerna, memahami
secara utuh, holistik dan komprehensif untuk menambah kemampuan menyelaraskan
diri dengan melahirkan ide maupun
gagasan yang kreatif, positif dan inovatifdalam memecahkan problematika permasalahan
dan tantangan yang dihadapinya.
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung RI HM.Prasetyo pada
upacaa pelantikan dan pengambilan sumpah sekaligus penutupan Pendidikan dan
Paltihan Pembentukan Jaksa ( PPPJ ) Angkatan 75 Tahun 2018, berlangsung di Aula
Sasana Adhy Karyya,Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin ( 10/9/18 )
Selanjutnya Jaksa Agung meminta upaya peningkatan
kualitas diri tersebut akan sangat diperlukan untuk menjadi bekal, tiang
penyangga dan memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan tugas penegakan
hukum yang diharapkan dapat mendorong
terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih tertata, lebih tertib dan lebih baik.
Disamping hal tersebut katanya,”Akan memberi dampak
sangat positip terbangunnya aspek
yang sangat esensial bagi terbentuknya profil Jaksa yang selalu ditunggu,
diperlukan, diinginkan, diperhitungkan dan diharapkan keberadaannya oleh banyak
pihak. Ditunggu, dianggap penting, relevan dan berguna sebab terbukti memang paling
dapat diandalkan dan dipercaya karena mampu menyelesaikan masalah, urusan dan
persoalan sesuai tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Sementara
dalam bidang Pidana, kewenangan yang dijalankan salah satunya adalah didalam
proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated
Criminal Justice System), yang didalamnya Kejaksaan memiliki posisi sentral
dan strategis untuk menentukan sebuah perkara layak dan memenuhi syarat
dilanjutkan kepersidangan pengadilan atau tidak.
“ Berkenaan
sebagai pemegang posisi yang sedemikian penting seperti itu, seorang Jaksa
harus mampu menjalankan perannya sebagai filter, poros dan pengendali
penanganan perkara (dominus litis)
dengan benar dan baik, memiliki kemampuan profesional yang tinggi, yang karenanya dituntut harus memiliki orientasi
pemikiran yang memenuhi prasyarat menjalankan praktek penegakan hukum yang
objektif, independen, jujur, bermartabat dan terpercaya,” tegas Prasetyo.
Sebagai bekal bagi awal penugasan para Jaksa yang
baru saja dilantik itu Jaksa Agung kembali mengingatkan perintah harian Jaksa
Agung, “ Perlu saya ingatkan kembali pokok-pokok Perintah Harian Jaksa Agung pada Peringatan
Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2018 yang lalu,” berikut bunyi perintah Jaksa Agung
:Meningkatkan sensitivitas dan intensitas kepekaan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab penegakan hukum dengan cerdas, lugas dan berintegritas.
Mampu memposisikan diri secara
personal, fungsional dan instansional yang kukuh menjunjung tinggi harkat dan
kehormatan profesi selaku insan Adhyaksa, agar pantas dipuji dan dihargai.
Selalu sadar dan menjaga diri Jaksa
selaku penjaga, akselerator, pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan
yang dapat dipercaya dan diandalkan.
Ikhlas berkarya tanpa pamrih sepenuh
hati, meniadakan perbedaan perlakuan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Serta wajib menumbuh kembangkan
semangat bekerja bersama yang solid dan sinergis,dalam upaya merawat
keberagaman, kebhinekaan dan keutuhan negara dan bangsa.
Jaksa Agung berharap,perintah
tersebut hendaknya di jadikan pelajaran tambahan untuk dipedomani dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Jaksa, sehingga kehadiran
Jaksa baru akan bermakna sebagai tambahan darah segar yang memberikan manfaat, memperkuat
dan menjadi asset dalam upaya mewujudkan visi dan menjalankan misi Kejaksaan
secara kelembagaan dan secara keseluruhan.
Sebelumnya Kaban Diklat Kejaksaan
RI Setia Untung Ari Muladi melaporkan, bahwa kegiatan kepenyelenggaraan PPPJ
angkatan 75 yang dimulai sejak tanggal 15 Maret sampai dengan 10 September 2018
telah dilaksanakan dengan baik.
Peserta PPPJ tahun 2018 yang berjumlah 42 orang berasal dari Kejaksaan Agung,Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang terbagi 2 kelas dinyatakan lulus semua.
Lebih lanjut Kaban Diklat mengumumkan peserta yang berprestasi,berikut nama nama 10 besar terbaik, 1.Suryanta Desi Christian, 2.Sakara Guraba, 3.A.Ngurah Wirsjaya, 4.Mursidah Norqomariyah,5.Saparina Syapriyanti, 6.M.Afif Perwira,7.Indah Putri Jayanti, 8.Naomi Amanda,9.Kusuma Ningayu, 10.Ni Luh Hartini.
Ke 10 besar tersebut diperoleh melalui audisi yang ketat dengan menghadirkan para penguji handal. ( Zer )
Peserta PPPJ tahun 2018 yang berjumlah 42 orang berasal dari Kejaksaan Agung,Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang terbagi 2 kelas dinyatakan lulus semua.
Lebih lanjut Kaban Diklat mengumumkan peserta yang berprestasi,berikut nama nama 10 besar terbaik, 1.Suryanta Desi Christian, 2.Sakara Guraba, 3.A.Ngurah Wirsjaya, 4.Mursidah Norqomariyah,5.Saparina Syapriyanti, 6.M.Afif Perwira,7.Indah Putri Jayanti, 8.Naomi Amanda,9.Kusuma Ningayu, 10.Ni Luh Hartini.
Ke 10 besar tersebut diperoleh melalui audisi yang ketat dengan menghadirkan para penguji handal. ( Zer )
Tags
Badiklat Kejaksaan