Sepuluh Bandit Jalanan Diamankan Polda Jawa Tengah


Semarang, IMC – Sepuluh anggota komplotan perampok ditangkap aparat Polda Jateng , dua di antaranya ditembak karena melawan saat ditangkap.

Sepuluh bandit jalanan yang seringkali beraksi di Jateng, Jatim dan Jabar ini terdiri dari tiga kelompok. Salah satu kelompok menyamar sebagai polisi dalam menjalankan kejahatannya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Rabu (1/8/2018) mengatakan tiga kelompok pelaku kejahatan jalanan yang beroperasi di Jateng ditangkap Kepolisian Daerah Jateng selama Juli 2018.

Dari ketiganya disita barang bukti Rp1,35 miliar berbentuk HP, bahan baku wig, dan uang Rp150 juta. Selain itu juga dua mobil boks, dan empat sepeda motor.

Menurut Irjen Pol Condro, Kelompok Robert adalah sepesial perampok mobil boks. Dari kelompok ini disita truk bermuatan ratusan HP senilai Rp450 juta. "Sedangkan dari kelompok bandit jalanan Mujianto disita 1,5 ton bahan produksi wig senilai Rp 750 juta," ungkap Kapolda.

Kelompok terakhir adalah kelompok Palembang-Lampung yang ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp150 juta rupiah dari aksi pecah kaca di Pemalang.

Dari hasil pemeriksaan ketiga kelompok tersebut mengakui telah beroperasi di beberapa kota lain di Jateng, Jatim dan Jabar. "Dua kelompok perampok mobil boks modus operandinya sama, mereka mengenakan seragam polisi, menyaru jadi penegak hukum dan melakukan razia, sasarannya sudah jelas mobil-mobil boks pengangkut barang berharga," lanjut Irjen Pol Condro.

Kapolda minta agar masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan razia yang mencurigakan. Setiap anggota yang menggelar razia selalu diberi surat perintah, memasang papan bertulis razia, menggunakan mobil patroli, hingga dilakukan lebih dari empat anggota polisi.

"Jadi kalau cuma satu dan dua polisi melakukan razia silakan ditanyakan surat perintahnya," tandas Irjen Pol Condro. Polda Jateng memastikan hingga saat ini masih terus menggencarkan upaya operasi pemberantasan begal dan perampok. (red/pmj)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال