Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pemakai Sabu

Surabaya, IMC - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Unit II yang di pimpin Ipda Farri Leoki, berhasil menangkap seorang tersangka yang sedang kedapatan membawa Narkoba golongan 1 jenis sabu – sabu dijalan Gembong Surabaya, Minggu (27/8/2018) pukul 12.00 WIB.

Menurut Iptu Hery selaku KBO Satreskoba mengatakan,”tersangka Imam di tangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu, berbekal info tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan.

Tersangka Imam Taufik (30) tahun adalah warga asli Dusun Gardu RT 06 RW 03, Kelurahan/Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Madura yang indekost dijalan Jatipurwo 1/4 Surabaya.

Saat petugas mengetahui tersangka melewati jalan Gembong, petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap tersangka. ” Akhirnya Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, sehingga tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” Ujar Iptu Hery

Barang bukti yang dapat diamankan berupa, 1 buah Klip kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu dengan berat kurang lebih 0,35 gram.

Pengakuan tersangka membeli narkoba untuk di konsumsi sendiri supaya kuat saat bekerja sebagai tukang parkir. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ekos)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال