Laboratorium Pembuat Sabu yang Dikendalikan Napi Digerebek BNN


Jakarta, IMC  – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebuah Clan Lab penghasil narkotika jenis sabu di wilayah Majene, Sulawesi Barat. Pabrik itu juga diketahui dikendalikan seorang napi Lapas Klas 1 Tangerang bernama Lexy C yang telah divonis 20 tahun penjara atas kasus serupa tahun 2010 yang lalu.
Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, pengungkapan yang dilakukan itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya. Dimana BNN mendapatkan informasi adanya laboratorium pembuat sabu disebuah rumah warga.
"Dari informasi itu, kami pun langsung melakukan penggerebekan di Perumahan BTN Griya Pesona Lembang, Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat," kata Komjen Pol Heru, Kami (9/8).
Dikatakan Komjen Pol Heru, dari dalam rumah itu pihaknya mengamankan tiga orang pelaku dari dalam rumah tersebut. Ketiganya adalah SWA, 29, JUF, 44, dan HAS, 43, yang tak bisa berkutik saat disergap petugas. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku merupakan jaringan Jakarta – Samarinda – Majene," ujar Komjen Pol Heru.
Berdasarkan keterangan para pelaku, sambung Komjen Pol Heru, ternyata laboratorium itu selama ini dikendalikan oleh seorang narapidana. Lexy C napi di lapas kelas 1 Tangerang yang selama ini mengatur semua itu. "Dari temuan itu, kami pun langsung menjemput pelaku yang divonis 20 tahun penjara atas kasus serupa tahun 2010 yang lalu," ungkap Komjen Pol Heru.
Dijelaskan Komjen Pol Heru, dalam pengoperasian laboratorium tersebut, ketiganya memiliki peran berbeda dalam memproduksi sabu. JUF berperan sebagai kurir yang menghantar sabu ke kantor pos, HAS sebagai tester sabu, dan SWA sebagai juru racik sabu. "Semua punya peran masing-masing dalam upaya pembuatan sabu rumahan tersebut," terang Komjen Pol Heru.
Selain mengamankan para pelaku, lanjut kepala BNN, petugas juga menyita narkotika jenis sabu hasil clan lab serta bahan baku pembuat sabu. Seperti sulfuric acid sebanyak 1.000 ml, hydrochoric acid sebanyak 5.200 ml, aseton sebanyak 1.000 ml, dan cairan mengandung ephedrine sebanyak 20 ribu ml. "Semuanya kami sita untuk dijadikan barang bukti pemeriksaan," ujar Komjen Pol Heru.
Dijelaskan Komjen Pol Heru, para pelaku masih mencoba belajar meracik sabu sehingga kapasitas produksi lab ini tak begitu besar, yaitu hanya sekira 25 gram. Sementara kapasitas produksinya baru akan mereka tingkatnya, namun lebih dulu di gerebek. "Sebelumnya hanya 25 gram, dan sekarang mau dinaikan menjadi 100 gram," tutur Komjen Pol Heru.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 hurif a, b, dan c Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman maksimal pidana mati. (red/pmj)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال