Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Diungkap Polsek Kalideres


Jakarta, IMC - Polsek Kalideres membongkar peredaran narkoba jaringan lapas. Pengungkapan kasus narkoba tersebut dari penangkapan S alias K di rumahnya Jalan Manyar Dalam Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat. Dari dalam rumah tersangka polisi menyita 0,26 gram shabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menyita 8 bungkus shabu seberat 3500 gram, dan 4500 pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram. Selain itu juga disita 2 timbangan digital, 3 brangkas, dan dua buah Key BCA. Barang bukti narkoba ini disita dari tersangka D alias DR, 47 dan SR, 20 di Cengkareng.

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng  mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dari informasi masyarakat, dimana di rumah tersangka S kerap dilakukan transaksi narkoba. "Dari laporan masyarakat, pada Selasa (10/07) lalu, kami langsung menangkap S di rumahnya dan menemukan 0,26 gram sabu," kata Kompol Pius, Kamis (19/7/2018).

Dari pengakuan S barang haram tersebut didapat dari A melalui tersangka D. Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap D alias DR dan SR di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat, pada Sabtu (14/7).

Dari keterangan tersangka D narkoba itu didapat dari tersangka A yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. "Mereka ini punya peran masing-masing, tersangka D mendapatkan narkoba dari A untuk dijual. Sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening atas perintah A. Selain itu tersangka D juga menyerahkan narkoba kepada M (DPO)," ucap Kompol Pius. (red/pmj)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال