Hadiri ASEAN Meeting of Attorneys General 2018 di Singapura, Jaksa Agung: Wujudkan Kawasan ASEAN yang Komdusif dan Aman Dari Berbagai Kejahatan Serius Lintas Negara


JAKRTA,IMC-Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo mengikuti ASEAN Meeting of Attorneys General 2018 di Singapura, 24-26 Juli 2018, yang mengangkat tema: Penguatan Kerjasama Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung RI didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Noor Rochmad, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal, SH, MH, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Darmawel, SH, MH, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan sudut pandang Indonesia dalam penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Peredaran Gelap Narkotika, Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,demikian siaran pers dari Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung RI M.Rum di Jakarta,Rabu ( 25/7/18 ) petang.

Di tegaskan,Jaksa Agung meyakini bahwa pertemuan ini akan menciptakan komitmen bersama dan meniadakan sekat-sekat perbedaan untuk menyerukan pesan yang kuat kepada semua pihak bahwa keanekaragaman sistem hukum dan batasan wilayah yurisdriksi justru akan menjadi kekuatan yang besar apabila dapat disatukan dan dikelola dengan baik, saling mengisi, melengkapi, mendukung dan saling membantu melalui koordinadi dan hubungan kerjasama yang dapat kita lakukan bersama-sama satu sama lain.


Menurut Jaksa Agung, era revolusi industri generasi keempat yang ditandai dengan Internet of Think, ibarat pisau bermata ganda, karena selain kehadirannya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, namun acapkali dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kejahatan lintas negara seperti halnya terorisme yang telah bermetamorfosa  menjadi cyber-terrroism, yang dilakukan dalam dunia virtual untuk menyebarkan ancaman kekerasan, penyesatan melalui gambar, foto dan video yang pada gilirannya dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah.
Menyikapi trend terkini kejahatan teror dan perkembangan paham radikal, pemerintah telah melakukan amandemen terhadap UU Pemberantasan Tetorisme, yang memuat pendekatan baru dan lebih proaktif dalam pencegahan, penanganan dan pemberantasan kejahatan terorisme. Selain itu, telah dilakukan pendataan, inventarisasi serta pemblokiran situs radikal yang mengajarkan radikalisme, ujaran kebencian dan agitasi terorisme.
Secara institusional, kejaksaan secara serius dan bersungguh-sungguh mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan terorisme, melalui pembentukan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, sert mengajukan tuntutan maksimal terhadap para pelaku kejahatan terorisme.
Dalam presentasinya, Jaksa Agung juga mencermati fenomena kejahatan terorisme yang terjadi, utamanya melalui jalur-jalur perbatasan diantara negara ASEAN dan  melakukan transaksi melalui dunia maya, sehingga layak untuk menetapkan kondisi darurat narkoba mengingat berbahayanya penyalahgunaan narkoba bagi kelangsungan generasi penerus bangsa dan mengancam kelansungan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya Jaksa Agung juga mengemukakan pentingnya untuk melakukan penindakan secara represif dan penegakan hukum preventif, yang diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Jaksa Agung juga mengemukakan pentingnya untuk melakukan penindakan secara represif dan penegakan hukum preventif, yang diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung mengingatkan kepada para Jaksa Agung dan penegakan hukum di ASEAN, untuk mengantisipasi fenomena kejahatan lintas negara yang dilakukan para pelakunya secara terorganisir, terstruktur, terencana, dan sistematis, sehingga tidak mudah diungkap dan dijangkau hanya oleh hukum satu negara saja.
Oleh karenanya, perlu mengatasi dan mengantisipasinya secara komprehesif melalui pendekatan follow the suspect, follow the money & follow the asset. Progam Tabur 31.1 (tangkap buronan) oleh kejaksaan di seluruh Indonesia, merupakan seruan dan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatam (no safen haven for criminals).
Pada akhirnya Jaksa Agung mengajak para Jaksa Agung se ASEAN untuk meningkatkan kerjasama formal seperti ekstradisi dan Mutual Legal Assistance maupun non formal
Prosecutor to Prosecutor.
Jaksa Agung juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk membuat komitmen tentang “ mutlak perlunya dibangun kerjasama hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan kawasan ASEAN yang komdusif dan aman dari berbagai kejahatan serius lintas negara, sehingga tidak ada peluang dan tempat bagi para penjahat untuk melakukan kejahatannya”.( Zer/Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال