Lembata, IMC - Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Dolulolong yang menggugat Eliyaser Yenji Sunur di Pengadilan Negeri Lembata terkait proyek reklamasi dan jalan wisata lingkar Lohu menjelaskan itu pertanda sedang gagap dan panik menghadapi gugatan.
"Mereka sedang gagap menghadapi gugatan, kalau tidak gagapkan tidak menyarankan cabut gugatan. Sebaiknya datang dan hadapi persidangan di Pengadilan dan buktikan segala bantahannya".
Hal itu dikatakan Akhmad Bumi, SH saat dikonfirmasi Minggu, (3/6) melalui whatshap di Kupang.
Menurut Bumi, Proyek pemerintah apapun harus dikerjakan diatas lahan pemerintah. Olehnya sebelum proyek tsb berjalan, lokasi proyek terlebih dahulu disetujui DPRD, demikian juga pembebasan lahan. Karena hal itu terkait aset daerah. Tidak boleh ada proyek pemerintah dikerjakan diatas lahan swasta atau pribadi. Olehnya seluruh perencanaan dan tekhnis pembebasan lahan atas proyek pemerintah wajib dimuat dalam APBD tahun berjalan. Proyek yang anggarannya disediakan dari Kemendes, tapi perencanaan, lahan dan hal tekhnis lain disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Jngan sampai dikemudian hari proyek tsb tidak jatuh menjadi aset daerah. Kalau aset daerah harus ditemukan dalam APBD, jelas mantan calon Komisioner KPK tahun 2015 ini.
Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mungkin perlu dipelajari dengan baik biar tidak ngawur, antara lain meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil kepada pihak atau instansi yang membutuhkan, jelasnya.
Bagi instansi yang memerlukan tanah untuk kepentingan umum harus berdasarkan pada skala prioritas pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah dan ini menjadi rana DPRD dan pemerintah daerah untuk membahasnya.
Pengadaan tanah harus benar-benar dimaksudkan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam rencana pengadaan tanah oleh instansi terkait. Dan ini wajib dibahas DPRD dan ditemukan dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah tanah yang dibebaskan benar-benar untuk kepentingan umum, atau untuk kepentingan pihak lain. Sehingga polemik apakah untuk kepentingan umum atau tidak, kadang menjadi polemik dan kadang dihilangkan substansinya.
Tunjukan kalau ada dalam APBD terkait persetujuan lokasi jalan wisata lingkar Lohu oleh DPRD dan pembebasan lahan atas proyek jalan wisata lingkar Lohu yang dimuat dalam APBD tahun 2018. Anggaran proyek dari Kemendes, tapi pemilik proyek adalah Pemerintah Daerah. Jangan sampai anggaran dari pusat, tapi akhir dari proyek tsb bukan aset pemerintah daerah. Jika menjadi aset daerah, wajib masuk dalam APBD 2018, tegas Bumi yang juga mantan Anggota DPRD Lembata tahun 2004-2009 ini.
Buktikan di Pengadilan jauh lebih baik. Gugat di pengadilan itu hak setiap orang, sepanjang kepentingan hukum pihak yang menggugat dilanggar dan berakibat kepada kerugian kepada mereka. Apalagi ini menyangkut tanah.
"Datang saja di Pengadilan dan buktikan seluruh bantahannya, biarkan hakim yang memeriksa, menilai dan memutuskannya secara adil dan benar. Jika Tergugat kalah, kan masih ada upaya hukum lain berupa banding dan kasasi, begitu juga sebaliknya. Jangan dulu merasa kalah sebelum buktikan seluruhnya dalam sidang. Saran cabut gugatan itu pertanda sedang gagap dan panik," jelasnya.(*)