JAKARTA, IMC- Tim Intelijen Kejagung bersama tim Kejati Jambi dan Tim Kejari Batam berhasil mengamankan DPO asal Kejati Jambi.
Terpidana Syafruddin bin Muslimin ( alm ) diamankan di Bandar Udara Yang Nadim, Batam pada Kamis tanggal 31 mei 2018, sekitar pukul 14.12 WIB,” kata Yunan Harjaka Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jam intel Kejagung dalam siaran persnya.
Hingga saat ini program Tahan Buron ( TABUR ) 31.1 telah mengamankan tersangka tindak pidana sebanyak 112 DPO
Berdasarkan Surat Kejati Jambi Nomor R-57/N.5/Dps.1/05/2018 16 Mei 2018 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1470K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 April 2015.
Terpidana melanggar pasal 372 KUHP dan menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun dikurangi selama terpidana dalam masa tahanan. menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) SHM nomor 5412/Simp.III Sipin tahun 1997 a.n ABISONI MARZUKI HR, dan RACHMAD PRASETIYO dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah dan bangunan seluas 104 m2. Dengan rincian lebar 4 meter dan panjang 26 meter.( Zer )
Terpidana Syafruddin bin Muslimin ( alm ) diamankan di Bandar Udara Yang Nadim, Batam pada Kamis tanggal 31 mei 2018, sekitar pukul 14.12 WIB,” kata Yunan Harjaka Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jam intel Kejagung dalam siaran persnya.
Hingga saat ini program Tahan Buron ( TABUR ) 31.1 telah mengamankan tersangka tindak pidana sebanyak 112 DPO
Berdasarkan Surat Kejati Jambi Nomor R-57/N.5/Dps.1/05/2018 16 Mei 2018 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1470K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 April 2015.
Terpidana melanggar pasal 372 KUHP dan menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun dikurangi selama terpidana dalam masa tahanan. menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) SHM nomor 5412/Simp.III Sipin tahun 1997 a.n ABISONI MARZUKI HR, dan RACHMAD PRASETIYO dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah dan bangunan seluas 104 m2. Dengan rincian lebar 4 meter dan panjang 26 meter.( Zer )
Tags
Hukum & Kriminal