Jakarta, IMC - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada jajaran kepolisian di daerah untuk menyita atribut bertulisan #2019GantiPresiden yang beredar di masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan dalam menyikapi kabar tenda becak seorang warga Binjai dengan spanduk Ganti Presiden 2019 disita oknum polisi setempat pekan lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk menggunakan atribut bertulisan #2019GantiPresiden.
"Kalau cuma ada cap, kami tidak melarang. Enggak ada, apalagi instruksi," kata Iqbal kepada wartawan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (24/4).
Deklarasi #2019GantiPresiden itu Hak konstitusional Warga
Dia menerangkan, Polri tidak melarang berbagai bentuk atribut bertulisan #2019GantiPresiden selama tidak melanggar aturan, seperti dalam lalu lintas.
"Tidak ada. Kecuali ada pelanggaran di situ atau pelanggaran lantas (lalu lintas)," katanya.
Ungkapan ini senada dengan ucapan Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan kabar tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks.
"Itu hoaks lagi itu, enggak ada sweeping-sweeping," kata Setyo di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan pada Selasa (24/4).
Kabar seputar aksi razia yang dilakukan polisi terhadap spanduk dan kaus bertulisan #2019GantiPresiden beredar di sejumlah media daring dan sosial.
Dalam satu pemberitaan media massa disampaikan bahwa tenda becak milik seorang warga Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara yang terbuat dari spanduk bertuliskan Ganti Presiden 2019 diambil oknum polisi setempat pada pekan lalu.
Dalam pemberitaan itu juga disebutkan bahwa oknum kepolisian memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 ribu untuk dua tenda becak. (red)
sumber : cnnindonesia