Kodam IV/Diponegoro Selamatkan Aset TNI AD


Semarang | Jateng, IMC  -  Kasus penyerobotan tanah dan bangunan milik TNI AD yang berlokasi di Jl. Kaliurang Km 5,8 Desa Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta dari Sdr. Antonius Toto Djunaedi Ridarto alias Toto Djunaedi Alias Djuned kini sudah terang benderang. Tanah yang dibeli TNI AD melaui pembebasan tanah oleh panitya 9 (sembilan) pada tahun 1961 yang diketuai oleh Bupati Sleman dan telah tercatat dalam Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN) dengan No Reg 307320026 sejak tahun 1989, terbukti syah dan meyakinkan merupakan aset milik TNI AD Cq Kodam IV/Diponegoro, Cq. Korem 072/Pamungkas.

Hal tersebut diperkuat dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pangdam IV/Diponegoro Kepada Mahkamah Agung (MA) RI melawan termohon PK (dahulu sebagai Penggugat  A.n. Sdr. Toto Junaedy Dkk. Ngudirejo Alm. diteruskan oleh Ahli Warisnya Ahmad, Norra Selvie Soesanto). Pengajuan PK tertanggal 8 Januari 2018 tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Agung Sdri. Maria Anna Samiyati, SH., MH. Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH. Dan Soltoni Mohdally, SH., MH dengan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho, SH., MH tertanggal 26 April 2018 yang mengabulkan permohonan PK Pangdam IV/Diponegoro.

Kasus ini berawal dari adanya tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Antonius Toto Djunaedi, pada tahun 2005  menggugat Kodam IV/Diponegoro melalui PN Sleman. Dengan berbekal surat tanah Letter C palsu Nomor : 877 dan Letter C Nomor : 844, Sdr. Toto Djunaedi dapat memenangkan gugatannya. Atas putusan tersebut, Kodam IV/Diponegoro melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Sebelum perkara diputuskan Oleh PT Yogyakarta,  Sdr. Toto Djunaedi mengajak damai degan membayar uang kompensasi sebagai uang penganti aset sebesar Rp. 4,5 Milyar. Sebelum mendapatkan izin persetujuan  dari Kementerian Keuangan, aset tersebut belum bisa diserahkan kepada Sdr. Toto Djunaedi. Namun,  Sdr. Toto Djunaedi telah berbuat curang/licik degan cara mensertifikatkan tanah tersebut dan menguasai tanah yg terletak di Jl. Kaliurang Km 5,8 Ds. Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta.  Selanjutnya, pada tahun 2005, Sdr. Toto Djunaedi menjual tanah tersebut kepada Sdri. Lie Fong Me Boos toko Progo seharga Rp.11 Milyar.

Mengetahui adanya kejanggalan tersebut, pada tahun 2008 Kodam IV/Diponegoro  melaporkan kepada Polda DIY, dengan bukti surat Laporan Polisi Nomor : LP/30/I/2008/Siaga, tanggal 22 Januari 2008 atas nama pelapor Mayor Czi Toto Mujiarto.  Dengan adanya alat bukti yang baru berupa Novum yaitu Surat Keterangan dari Kepala Desa Caturtunggal, Depok, Sleman dan bukti baru dari Kantor Lembaga Bahasa Provinsi Jawa Tengah, berupa Surat Keterangan penjelasan tata cara penulisan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Kodam IV/Diponegoro terus berupaya memperoleh haknya melalui pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 8 Januari 2018. Selain itu, Kodam IV/Diponegoro juga melakukan upaya hukum lainnya, yakni melaporkan Sdr. Toto Djunaedi ke Mabes Polri hingga akhirnya keluar Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/72/I/2018/ Dittipidum tanggal 8 Januari 2018.

Kini upaya yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro telah membuahkan hasil, dimana Sdr. Toto Djunaedi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pemalsuan surat tanah Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 yang merupakan aset milik TNI AD dan telah tercatat dalam Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN) dengan No Reg 307320026 sejak tahun 1989. Permohonan PK yang diajukan Pangdam IV/Diponegoro kepada MA RI juga dikabulkan oleh Makamah Agung. Dengan demikian aset tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kaliurang Km 5,8 Desa Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta terbukti syah dan meyakinkan merupakan aset milik TNI AD, Cq. Kodam IV/Diponegoro, Cq. Korem 072/Pamungkas.

Sementara itu Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si., melalui Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, SH., membenarkan perihal tersebut. “Hari ini Kakumdam mendapatkan berita dari Panitera Makamah Agung RI melalui Dirkumad, permohonan PK Pangdam IV/Diponegoro atas Perkara Perdata yg pernah Diajukan gugatan oleh Sdr.Toto Djunaedi dkk telah dikabulkan Makamah Agung”, dan perbuatan Sdr.Toto Junaedi dkk telah melakukan perbuatan melawan hokum. Sehingga perkara ini menjadi jelas demi kepastian hukum"  terang Kakumdam, Senin pagi (14/05).

Ditambahkan  Kakumdam, sambil menunggu salinan Putusan Resminya dari MA RI melalui PN Sleman,  Kodam IV/Diponegoro melalui Kazidam IV/Diponegoro akan  segera mengajukan proses sertifikat ke Kantor BPN Sleman, dan sertifikat sebelumnya segera dibatalkan dengan adanya putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap. ( S / Pendam IV )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال