Eliyaser Yentji Sunur Tidak Hadir, Sidang Perkara PMH Ditunda


Lembata | NTT, IMC - Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara masyarakat adat Dolulolong melawan Eliyaser Yentji Sunur terkait pelaksanaan reklamasi pantai Balauring dan pembukaan jalan wisata lingkar Lohu yang disidangkan Rabu, 30 Mei 2018 ditunda. 

Tampak hadir Akhmad Bumi, SH, Juprians Lamablawa, SH.,MH, Emanuel Belida Wahon, SH selaku kuasa hukum Para Penggugat dari Kantor Hukum Akhmad Bumi & Rekan. Pantauan media ini, kuasa hukum Para Penggugat dan prinsipalnya tiba di Pengadilan sekitar pkl 09.30 wita. Sedangkan Eliyaser Yentji Sunur dan kuasanya hingga sidang dibuka Majelis Hakim tidak tampak di Pengadilan Negeri Lembata. 

Hakim Ketua Yogi Dulhadi memerintahkan Panitra untuk memanggil nama Eliyaser Yetnji Sunur diluar ruang sidang. "Teriak sebanyak 3 (tiga), panggil diluar ruang sidang," kata Ketua Majelis sidang. 

Selang beberapa menit panitra pengganti melaporkan kepada Majelis Hakim sudah memanggil sebanyak 3 (tiga) kali tapi Eliyaser Yentji Sunur tidak ada. 

Majelis Hakim menunda sidang pada Selasa, 5 Juni 2018. Juru sita Pengadilan diperintahkan Majelis Hakim untuk memanggil kembali Eliyaser Yentji Sunur.

Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara Nomor 8/Pdt.G/2018/PN/Lbt di pimpin Yogi Dulhadi, SH, MH selaku hakim ketua, Afwan Rizal Albone, SH, Artha Ario Putranto, SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Tampak pengunjung berdatangan, ingin menonton jalannya persidangan ini. Hingga sidang ditutup Ketua Hakim, pengunjung masih berdatangan. Tampak sejumlah awak media hadir di Pengadilan Negeri Lembata, hendak meliput secara langsung jalannya persidangan antara masyarakat adat Dolulolong melawan orang nomor satu di Lembata ini. 

Seperti berita sebelumnya, perkara perbuatan melawan hukum ini digugat masyarakat adat Dolulolong terkait pelaksanaan reklamasi dan pembukaan jalan wisata lingkar Lohu. 



Menurut penggugat, reklamasi pantai Balauring tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2018. Reklamasi dilakukan tanpa memiliki Amdal, tanpa ijin lokasi dan tanpa ijin pelaksanaan reklamasi. Demikian juga pembukaan jalan wisata lingkar Lohu. Lokasi jalan wisata lingkar Lohu tidak diketahui DPRD, olehnya tidak ada pembebasan lahan yang termuat dalam APBD 2018. 

Kedua obyek tersebut menurut Para Penggugat berada diatas Ulayat Dolulolong dan masyarakat adat Dolulolong tidak diberitahu atas pelaksanaan kedua proyek tersebut.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال