Bacaleg DPRK Yang Mendaftar Melalui PNA Aceh Tamiang Sudah Melebihi Kuota


Aceh Tamiang, IMC - Para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang ingin maju untuk meraih kursi di DPRK Aceh Tamiang melalui Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah melebihi kuota yang ditetapkan oleh KIP Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan oleh Adriansyah, Sekretaris Panitia Administrasi dan Verifikasi Bacaleg DPW PNA Aceh Tamiang di kantor nya pada hari Jumat, 11 Mei 2018 seusai rapat evaluasi tim.

Sampai saat ini total sudah 40 orang yang sudah mengambil berkas pendaftaran Bacaleg dari tiga Dapil yang ada di Aceh Tamiang. Tentu saja hal ini sudah melebihi kuota 120 persen dari jumlah kursi di DPRK Aceh Tamiang yang telah ditetapkan oleh KIP," demikian disampaikan oleh Adriansyah kepada wartawan.

"Kursi di DPRK Aceh Tamiang yang telah ditetapkan oleh KPU pusat adalah 30 buah. Mengacu kepada UUPA setiap parpol peserta pemilu legislatif tahun boleh mengajukan Bacaleg 120 persen dari jumlah kursi dewan. Dengan begitu masing masing parpol bisa mengajukan 36 Bacaleg ke KIP, tapi sampai saat sudah 40 orang yang mendaftar ke PNA Aceh Tamiang,"  jelas Adriansyah.

"Bahkan mungkin jumlah Bacaleg ini bisa bertambah lagi dalam beberapa hari ini sebelum pendaftaran ditutup tanggal 18 Mei mendatang" tambah Adriansyah.

Oleh karena itulah setiap Bacaleg DPRK maupun DPR Aceh dari PNA akan dilakukan uji kelayakan ataupun fit dan proper test oleh Tim dari DPP PNA langsung. "Sehingga 36 orang Bacaleg yang akan diajukan ke KIP Aceh Tamiang nanti benar benar memiliki kualitas dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi, baik kepada partai dan kepala masyarakat Aceh Tamiang yang menjadi konstituen mereka pada pileg 2019 yang akan datang". ujarnya Andriansyah


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال