Jakarta,
IMC - Upaya
puluhan warga Tangerang Selatan
memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang dikuasai pengembang besar di Bintaro
PT JRP tak hanya terhenti di aksi demonstrasi di Kementerian ATR/BPN. Senin
(2/4/2018), warga yang dimotori Ketua Forum Komunikasi Korban Kriminalisasi
Pengembang (FK3P) Annie Sri Cahyani
mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia {ORI) di Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.
Ada enam berkas dugaan maladministrasi yang diadukan
ke Ombudsman. Satu di antaranya lahan milik Annie yang telah memperjuangkan
kepemilikannya ebih dari 10 tahun. Lahan yang sudah ber-SHM tapi dikalahkan di
pengadilan oleh pengembang besar yang berbekal SHGB dengan obyek lahan yang
sama.
Lima kasus lainnya
atas nama warga di Tangerang Selatan dan Tangerang, yang diadukan oleh
kuasa hukum Sultan Ismail Alamsyah.
"Saya dikalahkan mulai di PN, PT, hingga PK,
untuk kasus perdata dan pidana. Padahal SHM saya asli karena bisa dianggunkan
ke bank," kata Annie, yang berharap Ombudsman bisa memberikan keadilan,
tidak hanya kepada dirinya, tapi juga untuk puluhan warga yang telah dirampas
haknya atas kepemilikan lahan.
Lucunya, kata Annie dirinyalah yang digugat pengembang.
Annie menyebut ada dugaan pemalsuan gambar ukur, yang telah dibuktikan di
pengadilan pidana. Namun pelaku dibebaskan, karena kasus dianggap telah
kadaluarsa. Pelaku memalsukan kembali
gambar ukur palsu di 2008. Kasus ini pun diperkarakan Annie yang saat ini masih
dalam proses penyelidikan di kepolisian.
Diproses
Ombudsman
Terkait pengaduan Annie
Sri Cahyani, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih saat dikonfirmasi menyatakan
pihaknya akan memproses pelaporan dari masyarakat. "Kita akan melakukan review,
mengajak BPN bertemu, dan dilakukan tindakan. Setidaknya prosedur kita ini bisa
dijadikan novum untuk PK," kata Alamsyah.
Ombudsman akan
mempelajari. "Kalau laporan hari ini masuk dan clear, biasanya minggu
depan kita bisa pleno," tambahnya.
Kronologis Penyerobotan
Tanah Oleh PT Jaya Real Property. Tbk (BUMD), dibantu oleh:
- Kakanwil BPN Provinsi Banten
- Kakanwil BPN Provinsi Banten
- Kepala BPN Kabupaten
Karawang, dkk
- Kepala BPN Kota
Tangerang Selatan, dkk
- Kepala KPP Pratama
Serpong, dkk
Kami membeli sebidang tanah yang terletak di Pondok Jaya,
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Tanahh tersebut kami beli dari Albert Tobing dan sudah bersertipikat No.
496, sejak tahun 1991, dengan Luas :
2.080 M2.
Kami membeli tanah
tersebut untuk kantor dan basecamp.
Karena sudah lebih dari puluhan tahun kami bekerja, kami belum mempunyai
basecamp dan kantor.
Setelah pada tanggal 18
Desember 2006 di lakukan pengecekan dan di ploting di BPN Kabupaten Tangerang oleh Notaris dan PPAT
Wartiana, SH, pada tanggal 29 kami
menanda tangani Akta Jual Beli No. 55 tahun 2006.
Kami memilih tanggal ini, karena tanggal
tersebut adalah tanggal ulang tahun Ir. RM. Punto Wibisono. Intinya kami menabung
dan menghadiahkan tanah tersebut untuk Ir. Punto Wibisono (suami saya).
Pada tanggal 30 Januari 2007, SHM tersebut kami
balik nama menjadi atas nama Ir. Punto Wibisono di BPN Kabupaten
Tangerang. Balik nama ini ditanda
tangani oleh an. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Seksi Hak
Tanah dan Pendaftaran tanah Ir. H. Fuad Effendi, MM.
Bersamaam dengan balik
nama tersebut, oleh BPN Kabupaten Tangerang, dilakukan pula perubahan
sertipikat hak milik karena pemekaran Desa.
SHM kami tersebut dari
No. 496/Pondok Aren berubah menjadi 279/Pondok Jaya. Perubahan ini di tanda tangani oleh an.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten tangerang, kepala Seksi Hak tanah dan
Pendaftaran Tanah Ir. H. Fuad Effendi, MM.
Setelah itu pada
tanggal 17 April 2008, dilakukan pengecekan kembali oleh Notaris dari PT. Bank
Panin, Tbk, karena SHM tersebut akan kami agunkan ke bank tersebut.
Pada tanggal 03 Juni
2008 terbit Hak tanggungan No. 5785/2008, peringkat I (Pertama) APHT No.
50/2008 tanggal 21 Mei 2008 dengan Fatma, SH. M.Kn PPAT wilayah Kabupaten
Tangerang.
Sertipikat hak tanggungan
ini ditanda tangani oleh an. Kepala Kantor Pertanahan kabupaten tangerang,
kepala Seksi hak Tanah dan pendaftaran tanah Sohutihon Sidabutar, SH.
Kemudian tiba tiba,
pada tanggal 10 Juli 2008, Ir. Gatot Setyo Waluyo memberi kuasa kepada Sabar
Simamora & Partners, untuk menggugat hak kepemilikan kami. Tanggal 4 Agustus 2008, Sabar Simamora
mendaftarkan perkara perdata ke PN. Tangerang No. Perkara
257/Pdt.G/2008/PN.TNG.
Kami mengalami
kekalahan hingga sampai PK.
1. Putusan No. 257/PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 6 Mei 2009
2. Putusan No. 80/DPT/2009/PT.BTN, tanggal 3 Nopember
2009
3. Putusan No. 808K/Pdt/2010 tanggal 30 Nopember 2011
4. Putusan No. 591PK/Pdt/2012 tanggal 18 Pebruari 2014.
Tanah kami sudah di
eksekusi oleh PN tangerang. Namun kami
tidak berhenti sampai disini. Kami
melaporkan dugaan pemalsuan Gambar Ukur.
Sayangnya walaupun terdakwa H. DIDIN SOLAHUDIN, SH (petugas ukur BPN
Kabupaten Tangerang) terbukti melakukan
perbuatan tindak pidanan memalsu surat, dalam hal ini Gambar ukur No. 74 s/d 77
dan Surat Ukur No. 74 s/d 77/2000, namun putusan tersebut DALUWARSA.
Hasilnya adalah Putusan Pidana:
1. No. 998/PIDB/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014.
1. No. 998/PIDB/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014.
2. No. 438 K/PID/2015
tanggal 7 Juli 2015.
Saat ini kami sedang
melaporkan dugaan tindakan pengulangan pemalsuan gambar ukur No.20/2008, karena
ternyata BPN kabupaten tangerang, dari surat ukur yang dipalsukan tersebut
telah menerbitkan SHGB No. 121 s/d 124 yang seluruhnya atas nama PT. Jaya Real
Property. Tbk.
Kemudian pada tahun
2008, SHGB No. 124, yang Surat Ukurnya
hasil pemalsuan No. 77/Pondok Jaya/2000,
luas 6.210 M2 tersebut dipisahkan tanpa warkah oleh H. Didin Solahudin, SH.
Adapun tanda bukti laporan kami adalah : Nomor
TBL/873/XI/2017/bareskrim, tanggal 22 Nopember 2017. Sampai dengan saat ini masih proses
penyelidikan, karena menurut penyidik, hingga saat ini penyidik belum
mendapatkan warkah SHGB No. 18, GS 6282, Luas 11.557 M2.
Tags
Hukum & Kriminal