Novanto Divonis 16 Tahun Penjara dan membayar Uang Pengganti U$D 7,4 Milyar

Foto  (sumber liputan6.com)
Jakarta, IMC - Mantan Ketua DPR RI dan Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto divonis 16 tahun penjara, denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti U$D 7,4 milyar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Vonis Setya Novanto dibacakan majelis hakim secara bergantian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, (24/4/2018).

Majelis hakim membeberkan fakta-fakta persidangan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Mulai dari proses penganggaran hingga realisasi aliran duit yang terungkap dalam sidang semuanya disebut hakim.

Awalnya, hakim menyampaikan tuntutan Jaksa yang menuntut Setya Novanto dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, pleidoi Novanto pun disinggung hakim yang intinya meminta dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa.

Kemudian hakim membacakan fakta persidangan terkait saksi siapa saja yang telah diperiksa disidang. Selain itu, para ahli serta saksi a de charge atau saksi meringankan juga dijabarkan satu per satu. Lalu, hakim menerangkan dari fakta persidangan bagaimana proyek e-KTP itu berujung korupsi.

"Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak tersebut," kata anggota majelis hakim Sukartono saat membacakan fakta persidangan dalam sidang vonis Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Hakim juga mengatakan konsorsium PNRI sebagai pemenang proyek mendapatkan perlakuan istimewa dari awal. Padahal, menurut hakim, ada pekerjaan proyek e-KTP yang belum selesai.

"PNRI memang sebelumnya sudah direncanakan sebagai pemenang sehingga sering mendapatkan perlakuan istimewa," ucap Sukartono.

Sidang di pimpin hakim Yanto selaku hakim ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Frangki Tambuwun, Emelia Djajasubagya, Anwar, Sukartono masing-masing sebagai hakim anggota. 

Hakim Yanto sebagai hakim Ketua sebelumnya memberitahukan hakim Sukartono akan menggantikan hakim anggota Ansyori Syaifudin. Hakim anggota Ansory Syaifudin sedang sakit. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال