Terpidana Kasus Korupsi RSUD Oku Timur Ditangkap Tim Intel Kejagung Di Banten



Jakarta, IMC - Tim gabungan antara Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menangkap seorang buronan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015, Dora Djunita Pohan.

“Telah diamankan seorang buronan Mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur Dora Djunita Pohan di Metropolis Mall Jl Hartono Raya Kelapa Indah Banten, hari ini jam 17;30,” ujar JAM INTEL Dr.Jan.S.Maringka pada media, Rabu ( 21/3/18 )
Menurut Jan Maringka, penangkapan berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan Pidana korupsi tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka Negara dirugikan senilai Rp 6,496 milyar serta dipidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 50 juta, subside 6 bulan kurungan,” lanjut Jan. 
Ketika dilakukan penangkapan Dora Djunita tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut.( Zer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال