Jakarta, IMC - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Transportasi Online (KATO) menggelar Konferensi Pers terkait masalah transportasi online di Indonesia. Acara diselenggarakan Jumat, 30 Maret 2018, di Kantor LBH Jakarta. Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Jakarta Pusat.
Konferensi Pers dihadiri oleh Said Iqbal (Presiden KSPI) yang juga merupakan Koordinator Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO), Sekjen dan pengurus KATO, serta perwakilan dari Ojek Online (Grab, Uber, Ojek).
Menurut Said Iqbal, perlindungan tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan driver bagi pengemudi transportasi online sangat minim sekali.
"Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Gojek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi," ujarnya.
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, yang harus dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah mendesak para Menteri, agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan; Yang intinya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi.
Menurut Said Iqbal, perlindungan tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan driver bagi pengemudi transportasi online sangat minim sekali.
"Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Gojek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi," ujarnya.
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, yang harus dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah mendesak para Menteri, agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan; Yang intinya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi.
Setidaknya ada 4 poin yang disampaikan KSPI dan KATO dalam Konferensi Pers kali ini, antara lain:
1. Deklarasi Komite Aksi Transportasi Online (KATO).
2. Penyampaian sikap dan tuntutan KATO terkait permasalahan transportasi online di Indonesia, termasuk meminta presiden Jokowi untuk tidak sekedar melakukan pencitraan jelang pilpres terhadap jutaan pengemudi OJOL dan keluarganya. Tetapi harus ada intervensi pemerintah terhadap harga tarif dan kesejahteraan pengemudi tersebut, yakni melalui revisi dan pencabutan peraturan yang sudah ada.
3. Penjelasan rencana KSPI dan KATO yang akan melakukan gugatan Judicial Review (JR) ke MK, tentang UU no. 22/2009 lalu lintas, dan juga JR ke MA tentang Permenhub no.108/2017.
4. Rencana aksi terus menerus pengemudi OJOL bersama buruh, yang akan dilakukan serentak di seluruh indonesia, termasuk aksi mayday.