Bapak Bunuh Anak Di Temboro, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Magetan, Pewarta – Polres Magetan menggelar Pers Release pembunuhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Dihadapan aparat dan awak media, tersangka AK mengaku menyesal telah membunuh anak kandungnya berinisial MA (berita sebelumnya disebutkan inisial AA) yang terjadi Senin (5/3/2018).

Kapolres Magetan AKBP Muslimin menjelaskan sebelum kejadian tersebut pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

"Korban dipukul dengan palu beberapa kali di bagian muka dan menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres.

Dari hasil olah TKP, diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah palu yang ada bercak darah, 1 buah sarung kotak-kotak berlumuran darah, 1 buah bantal dan 1 guling yang juga berlumuran darah.

"Sampai saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Magetan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dari pembunuhan tersebut," pungkasnya.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat (3) UURI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun atau seumur hidup. (ant/sat)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال