PBB Tidak Lolos Ikut Pemilu 2019, Yusril Akan Gugat KPU Secara Perdata dan Pidana



Jakarta, IMC - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang menuai protes dari Ketua Umum PBB, Prof. Dr. Yusril Ihzamahendra.

Profesor yang ahli tata negara itu akan melakukan gugatan kepada Bawaslu pada Senin (19/2/18) sore.

"Nanti sore jam 4 kami daftarkan gugatan ke Bawaslu. Kami sudah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS diatas 75 % kabupaten dan kota di sana. Keputusan KPU Mansel yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Prov Papua Barat," ulas Yusril melalui rilisnya, Senin (19/2).

Menurutnya, KPU Prov Papua Barat sudah menyatakan bahwa partainya lolos dan tertuang dalam Berita Acara . Pihaknya juga memiliki bukti video pengumuman serta saksi-saksi dari pemberitaan meria lokal, namun diduga ada oknum KPU Prov yang mengubah BA MS menjadi TMS dan BA TMS itulah yang dikaporkan ke KPU Pusat Jakarta.

"Berita Acara PBB MS di Papua Barat dari KPU Prov Papua Barat kami punya, begitu juga rekaman video pengumumannya, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal. Tapi setelah pleno,  kami menduga KPU Prov Papua Barat merubah Berita Acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yang mereka bawa ke Jakarta," jelasnya.

Terkait dugaan perubahan di luar pleno tersebut, pihak PBB telah memberitahukan kepada KPU pusat namun ditanggapi dengan berbelit-belit sehingga sampai akhirnya KPU pusat mengumumkan PBB tidka lolos sebagai peserta pemilu 2019.

"Atas perubahan di luar pleno tersebut kami sudah infokan ke KPU Pusat, tapi KPU Pusat berbelit-belit sampai saat pengumunan KPU Pusat menyatakan PBB TMS di Prov Papua Barat pada satu kabupaten yakni Kab Mansel. Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019," jelas Ketum PBB.

Sebelumnya KPU Pusat Jakarta telah meminta maaf atas pengumumannya yang menyatakan bahwa PBB TMS di Sumatera Utara.

"Dalam mengumumkan partai-partai yang lolos dan tidak lolos Komisioner KPU Pusat juga mengatakan PBB TMS di Sumatera Utara. Tapi kemudian meralat dan minta maaf. Lalu mengatakan hanya satu kabupaten yang TMS di Papua Barat," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, pihak PBB akan melakukan perlawanan terhadap KPU baik secara perdata maupun pidana.

"Menghadapi kenyataan di atas, kami akan melawan KPU. Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka kami berkali lipat siap melawan KPU. Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!" tegas  Prof.Dr. Yusril.

Penulis : Red.
Penyunting : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال