Wakil Gubernur Gelar Rapat Koordinasi Hutan Adat Aceh


Banda Aceh, IMC – Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi penetapan hutan adat Aceh, di Pendopo Wakil Gubernur Aceh, Rapat tersebut dilaksanakan jelang rapat koordinasi tingkat nasional di Jakarta, 23-24 Januari pekan depan. Jumat (19/01/218)

Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah memimpin Rapat Koordinasi Hutan Adat Aceh di Aula Pendopo Wakil Gubernur, Banda Aceh, Jumat 19 Januari 2018.
Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyebutkan persoalan hutan adat penting untuk dibahas secara bersama. Pasalnya dengan adanya pengakuan atas hutan adat, bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalisasi fungsi hutan demi kepentingan rakyat.

Selama ini, ujar Nova, banyak kasus yang menimpa rakyat yang mengelola hutan yang seharusnya berada dalam kawasan hutan adat. Namun demikian, Wagub menginggatkan, keberadaan hutan adat untuk tidak direkayasa demi kepentingan bisnis.

"Hak rakyat harus menjadi milik rakyat. Jangan diplot sebagai cagar sehingga masyarakat dianggap melanggar hukum ketika mengelola kawasan hutan adat,” ujar Nova.

Dalam rapat yang diikuti juga oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Pidie, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, serta para aktivis  dan para akademisi itu, dibentuk tim inti yang bertugas merumuskan secara keseluruhan ketentuan-ketentuan dan kriteria hutan adat di Aceh.


Tim tersebut merumuskan kriteria khusus yang harus dilakukan untuk mendalami potensi hutan adat. Tim ini pula yang nantinya akan mempersiapkan dan mengisi formulir  keberadaan hutan adat di Aceh, untuk nantinya akan dibawa dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, 23 Januari nanti.

Aceh sendiri sejauh ini telah mendaftarkan 11 lokasi usulan hutan adat seluas 95 ribu hektar lebih ke Kementerian Lingkungan Hidup. Seluruhnya berada di empat kabupaten: Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Barat. Sementara secara keseluruhan ada hampir 200 ribu hektar wilayah hutan adat yang telah tercatat. Sebagiannya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hutan-hutan ini nantinya adakan diadvokasi sehingga secara resmi bisa tercatatat sebagai hutan adat dan tidak memunculkan sengketa di kemudian hari. Sementara hutan lainnya yang memang diperkirakan berfungsi sebagai hutan adat, untuk bisa dicatat dalam formulir yang disediakan untuk didaftarkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال