Lembata | NTT, IMC- Bertempat di kantor Pengadilan Negeri Lewoleba, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) SIKAP Lembata menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Lewolebadalam pengisian Pos Bantuan Hukum di PN. Lewoleba, (Rabu, 31/01/2018)
Direktur YLBH SIKAP Juprians Lamablawa, SH, M.H menyampaikan Masuknya YLBH SIKAP dalam posbakum di PN Lewoleba tahun ini merupakan katalis agar kita bertrasformasi menjadi YLBH yang lebih profesional dan menjadi rujukan pencari keadilan di Kabupaten Lembata, khususnya bagi warga yang tidak mampu, "Silahkan semua warga Lembata dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara gratis ,"ujarnya.
Sementara itu Emanuel Blida Wahon, SH Sekretaris YLBH SIKAP Lembata
usai menandatangani MoU ini menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dengan PN Lewoleba ini adalah untuk mengisi kantor posbakum di PN. Lewoleba, "Karena selama ini masyarakat Kabupaten Lembata yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara, makanya kita kerja sama dengan PN. Lewoleba kaitanya dengan persoalan ini," kata Sekretaris YLBH Sikap Lembata.
Lebih lanjut Emanuel Wahon berharap MoU ini bisa diikuti oleh Aparat Penegak Hukum lain di Kabupaten Lembata seperti Polisi, Kejaksaan dan Rutan Lembata agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal sehingga amanah konstitusi yang menyatakan "setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum" bisa terwujud.
(Emanuel Bataona)