YARA Pidie desak Bupati dan DPRK susun Qanun Wilayah Tambang Rakyat (WTR)


Sigli | Aceh, IMC - Ketua Perwakilan YARA Kabupaten Pidie,  Junaidi,  mendesak Bupati dan DPRK untuk menyusun Qanun Wilayah Tambang Rakyat (WTR)  sebagai solusi permasalahan tambang rakyat di Geumpang. Rabu (27/12/17).


"Kami sudah bertemu langsung dengan masyarakat Geumpang, banyak keluh kesah yang di sampaikan kepada kami, terutama tekanan ekonomi untuk kebutuhan hidup warga Geumpang", kata Junaidi. 

Selama ini warga Gempang telah menambang emas secara tradisonal,  bertahun sudah kegiatan tambang tersebut telah menghidupi warga Geumpang, bahkan fasilitas umum dan sosial seperti jalan dan mesjid di bangun secara gotong royong dari warga yang menambang emas,jadi kalau bupati katakan tidak ada manfaat itu salah besar,  harusnya Bupati kalau bicara dengan data dan fakta,  jangan asal bunyi.

Solusi agar permasalahan tambang emas tradisional ini dapat di nikmati oleh masyarakat dan legal adalah dengan membuat Qanun tentang Wilayah Tambang Rakyat dengan menetapkan wilayah Geumpang sebagai wilayah tambang rakyat" tambah Junaidi. 

Kami mendesak Bupati dan DPRK agar proaktif menyelesaikan masalah tambang di Geumpang, ini penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak, "tugas pemerintah adalah membina masyarakat bukan membinasakannya," tutup Junaidi. (Bambang/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال