PT. BDL Lakukan PHK Sepihak





Rantau | Aceh, IMC - Sebanyak tiga orang karyawan PT. Bahari Dwi Kencana Lestari (BDL) mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa diberikan pesangon pasca hasil tes urine yang dilakukan oleh manajemen  PT. BDL beberapa waktu yang lalu, Rabu (04/10/17).




KTU PT. Bahari Dwi Kencana Lestari Andi yang ditemui awak media terkesan tertutup dan tidak sopan, bagaimana tidak saat ditemui awak media KTU hanya mempersilahkan duduk di ruang Satpam, sehingga timbul kesan tidak sopan dan tidak menghargai kedatangan awak media. 

Sehingga ini sempat menimbulkan suasana tegang karena tindakan tidak sopan, dan akhirnya setelah meminta maaf para awak media diarahkan untuk berbicara di ruangan rapat PT. Bahari Dwi Kencana Lestari.

Andi KTU PT. Bahari Dwi Kencana Lestari  yang ditanyai terkait masalah pemecatan sepihak ketiga karyawan yang terindikasi korban peredaran narkoba mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengungkapksn kepada publik.

“Masalah tersebut tidak bisa saya ungkapkan meski saya tau bahwa benar ada tes urine yang dilakukan manajemen pusat PT. Bahari Dwi Kencana Lestari yang dilakukan terhadap 140 orang karyawan dan staff termasuk saya juga," ujar Andi.

Ketika ditanyai siapa manajer PT. Bahari Dwi Kencana Lestari Andi meminta untuk tidak melibatkan manajer mengingat manajernya masih baru menjabat, sehingga tidak tahu menahu terkait hal tersebut.

“Jangan libatkan manajer karena manajer masih baru dan tidak tau menau masalah perusahaan dan karyawaan ini," pinta Andi kepada awak media.

Ketika hendak direkam dan ditulis hasil percakapan oleh awak media  Andi KTU PT. Bahari Dwi Kencana Lestari mengatakan “ kasih saya waktu untuk berkordinasi dengan management pusat, karena mengenai tiga karyawan yang dipecat saya tidak tau menau dan setau saya ketiga karyawan tersebut tidak dipecat atau di PHK," pungkas Andi.

Salah seorang sumber yang layak dipercaya dan merupakan orang dalam PT. Bahari Dwi Kencana Lestari mengatakan bahwa pemecatan ketiga karyawan tersebut melanggar aturan karena dilakukan secara sepihak dan semena-mena, bagaimana tidak mereka dipecat tanpa ada pesangon mengingat masa kerja mereka sama dengan usia PT. Bahari Dwi Kencana Lestari berdiri.


Kadisnakertrans Ir.Yusbar melalui Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang Supriyanto yang dijumpai di ruangannya terkait masalah ini mengatakan “ Setiap tenaga kerja itu dilindungi Uud no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga perusahaan tidak boleh semena-mena melakukan PHK terhadap karyawan, terkait masalah ketiga karyawan PT.Bahari DwiKencana Lestari  ini seharusnya perusahaan melakukan musyawarah terkait hasil tes urine dan pemberhentian ketiga karyawan ini, bukan langsung memecat, karena yang berhak menyatakan seseorang bersalah adalah keputusan pengadilan, dan perlu diingat bahwa sesuai aturan setiap perusahaan yang melakukan tes urine terhadap karyawannya harus melibatkan BNN bukan tes yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu sendiri," tutup Supriyanto.


Laporan Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال