Memasang Strobo dan Sirine Bukan Haknya, Polres Grobogan Tindak Tegas Pengendara



Grobogan, IMC - Petugas Kepolisian Polres Grobogan  memberikan penindakan tegas terhadap pengendara kendaraan yang memasang lampu strobo yang tidak memiliki hak.




Selain itu tindakan juga diberikan terhadap kendaraan yang menggunakan sirine. Penindakan dilakukan karena penggunaan lampu strobo dan sirine itu tidak sesuai peruntukannya.




Mereka pun ditilang akibat perbuatannya. Soalnya perbuatan pengendara memasang lampu sorot, lampu strobo dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya sangat berbahaya dan memicu kecelakaan lalu lintas.

"Kebanyakan roda empat untuk strobo," kata Kasat Lantas AKP Panji, Rabu (18/10).

Untuk para pelanggar ini diberikan sanksi tilang. "Strobo atau rotator dan TNKB tidak sesuai spek kami sita," katanya.

Menurut Kasat Lantas, penggunaan strobo telah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009. Untuk lampu biru digunakan untuk kendaraan milik Polri, rotator berwarna merah untuk ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan TNI, sementara untuk rotator berwarna kuning digunakan oleh angkutan khusus dan patroli jalan tol.

"Penggunaannya sebagai tanda atau peringatan bahwa ada kendaraan skala prioritas seperti ambulance, pemadam kebakaran, petugas kepolisian yang sedang bertugas agar pengguna jalan memberikan ruang. Bisa dibayangkan kalau ambulance lewat bawa pasien atau pemadam kebakaran tidak diberikan jalanan, akhirnya terlambat tiba di lokasi," jelasnya.




Sementara Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano menghimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara. Terkait penggunaan strobo, masyarakat harus lebih paham lagi terkait penggunaannya.

"Di luar kendaraan yang telah diatur dalam undang undang, tidak boleh menggunakan. Itu harus dipahami. Kalau masih ada yang nekat menggunakan akan kami tindak, strobonya kami tindak," pungkasnya.

Laporan Wartawan IMC Grobogan, Ansori
Editor : Syf

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال