Jakarta, IMC - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan
terhadap dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyewaan tanah
negara di Kelurahan Buloa kecamatan Tallo Kota Makssar yang merugikan keuangan
negara sekitar Rp.500 juta ke rumah tahanan kelas 1A Makassar,Sulawesi Selatan,
Rabu (5/7/2017).
Dilansir dari
Jaksa Menyapa menyebutkan, Kedua tersangka itu yakni Rusdin dan Jayanti ditahan,
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menjelaskan, kedua tersangka merupakan pihak
yang menerima uang sewa tanah, kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke
tahanan.
“Dalam perkara ini tersangka dalam
kapasitasnya sebagai penerima sewa lahan diduga bertindak seolah-olah sebagai
pemilik lahan dengan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New
Port Makassar , sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar
Rp. 500.000.000,” ujar Aspidsus Kejati Sulsel Tugas Utoto.
Dalam kasus
ini, Kejati Sulsel dibawah Kepemimpinan Dr. Jan S. Maringka telah menetapkan
tiga orang tersangka. Mereka adalah Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri (MS)
berperan selaku fasilitator. Jayanti Ramli (JR) berperan serta mengaku sebagai
pemilik lahan dan Rusdin (RD).
Tindak pidana
korupsi bermula ditemukan ketika adanya penutupan akses jalan diatas tanah
negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 oleh salah
satu tersangka.
Jayanti dan
Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang
merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Atas dasar
itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri (asisten 1
kota Makassar) yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah kota meminta
pembayaran uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.
Uang yang
diminta sebesar Rp 500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian.
Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi
masih berupa laut hingga di tahun 2013.( JM/Muzer )