Jakarta, (pewarta) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan membenarkan adanya laporan polisi yang melaporkan atas nama Kaesang atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian SARA. Namun, ia belum bisa memastikan jika Kaesang yang dimaksud adalah putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.
Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan terlapor dan kasus yang dituduhkan. “Itu pun belum tentu, Kaesang yang mana. Makanya akan kami lakukan penyelidikan untuk memahami laporan tersebut,” kata Iriawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (5/7/17).
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut menuturkan bahwa dirinya melihat laporan tersebut pada Selasa, (4/7) malam dengan terlapor Kaesang namun tidak disebutkan jelas mengenai kata2 yang mengandung unsur pidana.
“Tadi malam saya baca LP nya itu tidak disebutkan. Hanya Kaesang saja. Itu kan harus dilihat juga di mana bicara, rekamannya apa dan sebagainya. Kita lakukan lidik. Perkembangannya nanti kita sampaikan,” tutur Iriawan.
Dijetambahkan Kapolda, pihaknya akan memeriksa Muhammad Hidayat S sebagai pelapor dan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk memastikan adanya unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut.
“Dari penyelidikan, nanti kita lihat, ada saksi ahli yang memastikan apakah itu dalam ranah pidana atau tidak. Itu akan ditentukan,” pungkas Iriawan.
Dari data yang diterima Media, laporan dibuat Muhammad Hidayat S pada Minggu 2 Juli 2017, Pukul 21.00 WIB di Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor Polisi LP/1049/K/VII/2017.
Dalam laporan tersebut mencantumkan nama Kaesang sebagai terlapor atas tuduhan Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian SARA. Barang bukti yang disertakan pelapor berupa print out youtube.(pk-red)