Danramil 13/Majenang Berikan Arahan Kepada Peserta Ujian Praktek Calon Perangkat Desa




Cilacap, IMC - Menjelang tahapan pengisian kekosongan perangkat desa di wilayah Kecamatan Majenang tahun 2017.
Danramil 13/Majenang, Kodim 0703/Cilacap 
Kapten Kav. Nur Sohib Ansori   memberikan pengarahan kepada perserta ujian praktek calon perangkat desa di pendopo balai desa Pengadegan, Kamis (13/07).

Dalam pengarahannya Kapten Kav Nur Sohib Ansori menjelaskan bahwa, tentang tugas dan kewenangan panitia pengawas. "Panitia pengawas mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut, Membantu panitia pengangkatan perangkat desa dalam mempersiapkan, memfasilitasi dan mengawasi proses pelaksanaan tahapan pengisian kekosongan perangkat desa.

Membatalkan terhadap hasil pengisian kekosongan perangkat desa apabila terbukti proses pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 

Untuk itu kepada panitia pengangkatan perangkat desa agar melaksanakan tugasnya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dan kepada peserta seleksi calon perangkat desa agar melaksanakan ujian praktek tersebut dengan baik, karena apa yang saudara kerjakan,praktekan akan di nilai dimana tingkat kemampuan para peserta dapat menentukan untuk terpilih sebagai perangkat desa. 


Diakhir pengarahannya Danramil menegaskan kepada para peserta seleksi bahwa saudara harus siap apabila terpilih dan siap juga apabila tidak terpilih.

Bagi peserta yang terpilih nantinya jangan merasa pintar dan sombong, tugas yang harus diemban tidaklah mudah,  semua itu memerlukan dukungan dan kerjasama dari semua unsur agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik. 

Kepada yang nantinya belum terpilih harus legowo dan ikhlas, serta harus dapat memberikan masukan dan dukungan kepada yang terpilih sehingga pelaksanaan tugasnya bisa berjalan dengan baik." Tandas Danramil.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال