Malang, IMC - Kepala Bagian Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia Biro Administrasi
Keuangan dan Umum (BAKU) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Suhudi,
ST. MT, menyatakan bahwa khusus para dosen dan staff yang bekerja di Unitri,
apabila tidak disiplin pada jam dinas, maka pihaknya akan memberikan Surat
Peringatan (SP) kepada yang bersangkutan.
“Pertama saya akan berikan teguran lisan. Tapi kalau
yang bersangkutan (dosen dan staff) masih saja masuk kantor terlambat, pastinya
saya berikan SP 1 dan SP 2,” kata Suhudi.
“Apabila dengan pemberian teguran lisan, SP 1 dan SP
2, masih saja dilanggar oleh yang bersangkutan dengan tidak tertib waktu pada
saat jam dinas, maka yang bersangkutan akan kita keluarkan. Ini keputusan Rektor yang saya
jalani dan harus ditaati bersama,” tegasnya dengan ekspresi serius, Rabu
(28/6/2017).
Dijelaskannya, sebelum pihak lembaga Unitri menerima
pelamar, terlebih dahulu pihaknya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang
segala peraturan yang ada di lembaga tersebut. Dan apabila pelamar itu
menyanggupi, maka pihaknya akan menerima sebagai tenaga dosen yang ingin
mengabdi di Unitri dengan terlebih dahulu mengikuti masa percobaan selama tiga
bulan.
“Setelah masa uji tiga bulan, itu bisa dilalui
dengan baik oleh si pelamar, maka akan dibuatkan SK sebagai tenaga dosen tetap.
Begitu prosedurnya.”
“Bagi dosen yang tidak disiplin artinya jam masuk
kantor selalu terlambat, akan dikenakan pemotongan gaji. Dan yang bersangkutan
akan diberikan hukuman karena lalai dalam tugasnya,” tambah Suhudi, demikian
panggilannya.
Dari informasi yang diperoleh wartawan di lapangan
menyebutkan, setelah dirinya ditunjuk dan diangkat oleh Rektor Unitri melalui
Surat Keputusan (SK) Nomor 57/ TB.KP- 440/ X/ 2016, untuk menduduki jabatan sebagai
Kepala Bagian Administrasi Umum dan SDM, banyak prestasi kerja yang diraihnya. Misalkan
banyak dosen dan staff yang lebih rajin masuk kampus dengan tertib waktu dan
tertib administrasi.
Prestasi lain yang diraihnya adalah meningkatnya kinerja
kerja para dosen dan staff karena tiap dua minggu sekali, dirinya melakukan
inspeksi mendadak (Sidak) terhadap para dosen dan staff pada waktu-waktu
tertentu.
Untuk diketahui, jumlah dosen tetap yang mengabdi di
Unitri sebanyak 198 orang yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional
(NIDN). (Felix)