KPK Gelandang 4 Pejabat Mojokerto ke Rutan

Jakarta,(pewarta) – KPK menetapkan 4 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap di lingkungan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) atau bui terpisah.

Tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq keluar dari Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/17) sekitar pukul 23.24 WIB. Politisi PAN ini hanya diam saat dicecar pertanyaan wartawan soal keterlibatan Wali Kota Mojokerto dan langsung masuk ke mobil.
“UF (Umar Faruq) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Berikutnya yang menyusul adalah wakil Ketua DPR Abdullah Fanani. Lelaki berkaca mata yang merupakan politikus PKB ini sejak masih berjalan keluar dari dalam gedung sudah berusaha menutupi wajahnya. Ia keluar sekitar pukul 00.09 WIB, Minggu (18/6). Saat ditanya wartawan, ia juga bungkam dan tersenyum tipis menuju mobil tahanannya.

“ABF (Abdullah Fanani) ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel,” tutur Febri.
Sementara tersangka lainnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo sudah mendahului berangkat ke rutannya di Rutan Klas I Jaktim Cab. KPK Pomdan Jaya Guntur. Purnomo adalah politisi dari PDIP.
Penangkapan dilakukan KPK pada Jumat (16/6) kemarin hingga Sabtu (17/6) lepas tengah malam. Dari OTT tersebut diamankan uang sejumlah Rp 470 juta, yang Rp 300 juta-nya merupakan bagian dari Rp 500 juta nominal komitmen untuk pengalihan anggaran di Dinas PUPR. Sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Sedangkan sisanya yaitu Rp 170 juta diduga adalah komitmen setoran triwulan. Jumlah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet dan Rp 30 juta dari mobil seseorang berinisial T yang diduga sebagai perantara.

KPK pun menetapkan Purnomo, Abdullah, dan Umar sebagai tersangka penerima, sementara Wiwiet sebagai tersangka pemberi suap. H dan T sendiri masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di KPK. (dc-red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال