Malang,
IMC - Dekan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tribhuwana Tunggadewi
(Unitri) Malang, Drs. Sugeng Rusmiwari, M.Si kepada media ini, Rabu
(28/6/2017), mengatakan buku pedoman yang telah dibagikan kepada masing-masing
mahasiswa-mahasiswi Unitri, itu untuk mangatur mahasiswa-mahasiswi agar tidak
melanggar peraturan dan larangan-larangan yang telah dibuat pihak kampus.
Apabila peraturan dan larangan-larangan itu dilanggar
oleh mahasiswa-mahasiswi, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
Sehingga dengan sanksi itu, dapat mendisiplinkan setiap mahasiswa-mahasiswi.
“Kan, ada di dalam buku pedoman sudah tertulis jelas.
Setiap mahasiswa-mahasiswi yang diterima di sini, selalu dikasih biar tahu akan
segala peraturan dan sanksi-sanksinya,” kata Dekan Sugeng.
Masih menurutnya, peraturan dan sanksi yang
dikeluarkan pihak kampus, itu merupakan aturan yang telah disepakati bersama
antara pihak kampus (Universitas) dengan masing-masing mahasiswa-mahasiswi. Dan
jika peraturan itu tidak diindahkan, maka kampus akan dengan tegas
menindak-lanjuti.
“Contoh, kan sudah ada larangan bahwa knalpot brong
tidak boleh masuk ke dalam area kampus karena sangat mengganggu. Itu segera kita
tertibkan. Kita peringati dan kita tegur mahasiswa yang bersangkutan. Aturan
sudah dibuat, ya harus dihargai dong,” tambahnya dengan ekspresi serius.
Dikatakannya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan
kampus, merupakan tanggung jawab bersama. Karena mahasiswa-mahasiswi adalah
masyarakat ilmiah yang akan hidup berdampingan dengan masyarakat setempat.
Sehingga etika dan moral perlulah dijaga dengan baik.
“Jangan persalahkan aturan dan tata tertib yang
dikeluarkan kampus, tapi masing-masing mahasiswa-mahasiswi itu harus punya
kesadaran. Dari kesadaran itulah, akan melahirkan pribadi-pribadi yang
berkompeten dan berhasil di tengah masyarakat,” tegasnya. (Felix)