Lembata, IMC- Sidang mediasi tahap dua perkara no.
01/Pdt. G/2017/PN.Lbt antara PT Sinar Lembata vs Pemkab. Lembata di PN
Lembata, Senin 8 Mei 2017, sidang dimulai pkl. 10.15 wita.
Hadir para
pihak, baik Penggugat bersama Kuasa Hukumnya maupun Tergugat pemerintah daerah
Kabupaten Lembata yang diwakili Bagian Hukum Setda Kabupaten Lembata.
Sidang
dipimpin Hakim mediasi Arta Aryo Putranto, SH., M.Hum., sidang mediasi ini
dengan agenda tanggapan Tergugat atas usulan damai yang diajukan Penggugat.
Tergugat melalui
bidang hukum setda Lembata menyampaikan bahwa hasil sidang pada waktu lalu
telah kami laporkan kepada pak Penjabat Bupati sebagai atasan kami, dan menurut
Penjabat Bupati katakan akan langsung menghubungi Penggugat Pak Paskalis Kolin,
dan sampai saat ini kami belum mendapatkan petunjuk dari beliau (Penjabat
Bupati)," tegasnya.
Baca juga : Pemda Lembata Digugat 300 Milyar
Paskalis Kolin
setelah diberi kesempatan oleh Hakim mediasi menjelaskan bahwa pihaknya telah
dihubungi Penjabat Bupati Lembata.
"Pak
Penjabat meminta saya untuk bersabar karena Penjabat harus ke Jakarta menjalani
tugas, saya bersabar sambil menunggu beliau pulang dari Jakarta, itu
permintaan pak Penjabat, saya sebagai masyarakat tentu saya menghargai beliau,
sebagai pemimpin di daerah ini,” ungkap Kolin.
Juprians
Lamablawa, SH., MH. Kuasa Hukum penggugat dalam sidang mediasi menyampaikan
bahwa pihaknya sudah cukup sabar dalam menghadapi ulah pemerintah daerah ini.
"Kalau
memang tidak ada solusi dari Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Daerah sebagai
tergugat tidak bersedia memenuhi usulan damai yang kami usulkan, ya, melalui
yang mulia hakim mediasi, mediasi ini dianggap gagal dan dilanjutkan dengan
pokok perkara, biar Pemerintah tahu kalau langkah hukum yang kami lakukan ini
tidak main-main,” kata Juprians.
Permintaan
Penasihat hukum tersebut kemudian ditanggapi Tergugat melalui Bagian Hukum
Setda kabupaten Lembata, dan memohon untuk mediasi dilakukan sekali lagi sambil
menunggu kepulangan pak Penjabat Bupati Lembata dari Jakarta, mungkin saja
setelah pulang dari Jakarta pak Penjabat punya solusi untuk hal ini.
Hakim mediasi
lalu menanyakan kepada para pihak, mediasi ini dianggap gagal atau dilanjutkan
lagi ditahap mediasi ketiga? Baik pihak Tergugat Pemkab Lembata maupun
Penggugat Paskali Kolin bersepakat untuk melanjutkan mediasi terakhir setelah
Pak Penjabat Bupati kembali dari Jakarta.
Sidang
kemudian ditunda hari kamis tanggal 18 Mei 2017 dengan Agenda mediasi tahap
tiga atau mediasi terakhir, dengan perintah Penggugat dan Tergugat datang
kembali tanpa dipanggil oleh juru sita PN Lembata. (Bataona)