Sidang Mediasi Ke 2; Agenda tanggapan Tergugat Pemkab Lembata atas usulan Damai Penggugat PT Sinar Lembata

Lembata, IMC- Sidang mediasi tahap dua perkara no. 01/Pdt. G/2017/PN.Lbt antara PT Sinar Lembata vs  Pemkab. Lembata di PN Lembata, Senin 8 Mei 2017, sidang dimulai pkl. 10.15 wita.
Hadir para pihak, baik Penggugat bersama Kuasa Hukumnya maupun Tergugat pemerintah daerah Kabupaten Lembata yang diwakili Bagian Hukum Setda Kabupaten Lembata.
Sidang dipimpin Hakim mediasi Arta Aryo Putranto, SH., M.Hum., sidang mediasi ini dengan agenda tanggapan Tergugat atas usulan damai yang diajukan Penggugat.
Tergugat melalui bidang hukum setda Lembata menyampaikan bahwa hasil sidang pada waktu lalu telah kami laporkan kepada pak Penjabat Bupati sebagai atasan kami, dan menurut Penjabat Bupati katakan akan langsung menghubungi Penggugat Pak Paskalis Kolin, dan sampai saat ini kami belum mendapatkan petunjuk dari beliau (Penjabat Bupati)," tegasnya.
Paskalis Kolin setelah diberi kesempatan oleh Hakim mediasi menjelaskan bahwa pihaknya telah dihubungi Penjabat Bupati Lembata.
"Pak Penjabat meminta saya untuk bersabar karena Penjabat harus ke Jakarta menjalani tugas,  saya bersabar sambil menunggu beliau pulang dari Jakarta, itu permintaan pak Penjabat, saya sebagai masyarakat tentu saya menghargai beliau, sebagai pemimpin di daerah ini,” ungkap Kolin.
Juprians Lamablawa, SH., MH. Kuasa Hukum penggugat dalam sidang mediasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah cukup sabar dalam menghadapi ulah pemerintah daerah ini.
"Kalau memang tidak ada solusi dari Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Daerah sebagai tergugat tidak bersedia memenuhi usulan damai yang kami usulkan, ya, melalui yang mulia hakim mediasi, mediasi ini dianggap gagal dan dilanjutkan dengan pokok perkara, biar Pemerintah tahu kalau langkah hukum yang kami lakukan ini tidak main-main,” kata Juprians.
Permintaan Penasihat hukum tersebut kemudian ditanggapi Tergugat melalui Bagian Hukum Setda kabupaten Lembata, dan memohon untuk mediasi dilakukan sekali lagi sambil menunggu kepulangan pak Penjabat Bupati Lembata dari Jakarta, mungkin saja setelah pulang dari Jakarta pak Penjabat punya solusi untuk hal ini.
Hakim mediasi lalu menanyakan kepada para pihak, mediasi ini dianggap gagal atau dilanjutkan lagi ditahap mediasi ketiga? Baik pihak Tergugat Pemkab Lembata maupun Penggugat Paskali Kolin bersepakat untuk melanjutkan mediasi terakhir setelah Pak Penjabat Bupati kembali dari Jakarta.
Sidang kemudian ditunda hari kamis tanggal 18 Mei 2017 dengan Agenda mediasi tahap tiga atau mediasi terakhir, dengan perintah Penggugat dan Tergugat datang kembali tanpa dipanggil oleh juru sita PN Lembata. (Bataona)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال