Penadah Motor Curian, Warga Klampis di Cekok Polisi


Kapolres Bangkalan Anissullah menanyai tersangka Rahman sa’at Pers Release

Bangkalan, (pewarta) -  Rahman alias Abd. Rochman (39) warga Dusun Laok Sabe, Desa Bator , Kecamatan Klampis terlibat kasus penadahan barang Curian. Rahman ditangkap bersama barang buktinya pada Jum’at lalu (27/5) sekitar pukul 03.00 dini hari .

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha SIK., SH., MH saat Release ” sepeda motor hasil curian tersangka Samsuri (31) warga Dusun Padandang , Tanjung dan tersangka Slamet (37) desa Macajah warga Dusun Pangalangan Tanjung Bumi di titipkan ke Rahman , oleh rahman sepeda hasil curian digadaikan seharga satu juta dan uangnya menurut pengakuan tersangka Rahman habis digunakan untuk pacaran, “ujar Kapolres . Selasa (30/5)

Akhirnya , Setelah kepolisian menyelidiki kasus pencurian ini lebih mendalam, diperoleh informasi kalau Rahman salain penadah juga beraksi sebagai makelar penebusan sepeda motor yang dicuri kedua tersangka Samsiri dan Slamet disekitar wilayah Klampis Bangkalan .

Akibat perbuatannya tersangka Rahman bisa dikenakan pasal 480 ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ( Eko )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال