Lembata, IMC – Para mantan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Lembata mengutuk keras tindakan
Kekerasan Terhadap Ketua KPU Lembata yang dilakukan Melky Pranata Koedoeboen,
SH di Jakarta beberapa waktu lalu.
Elias Kaluli
Making mantan Ketua PPK Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata mewakili
teman-temannya melalui rilisnya yang diterima Wartawan IMC, Selasa, 16 Mei 2017
memuat beberapa pernyataan sikap yang perlu ditindak lanjuti terkait tindak
kekerasan yang dilakukan Melky Pranata Koedoeboen, SH. terhadap Ketua KPU
Lembata Petrus Payong Pati.
“Kami mewakili
seluruh mantan Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan se Kabupaten Lembata,
menyatakan prihatin dan mengutuk keras aksi premanisme yang dilakukan Melky
terhadap Ketua KPU Lembata,” tulis Elias.
Terhadap
keprihatinan bersama ini, mereka merasa penting untuk menyeruhkan beberapa hal
yang lengkapnya diurai sebagai berikut :
1. Menyatakan
prihatin dan mengutuk tindakan penganiayaan yang dilakukan Melky Pranata
Koedoeboen, SH tindakan main hakim sendiri jelas adalah sebuah perbuatan yang
tidak berprikemanusiaan.
2. Bahwa
tindak kekerasan yang dilakukan Melky Pranata Koedoeboen, SH tidak semata
kepada Petrus Payong Pati, namun kekerasan sebagaimana yang dialami Petrus
Payong Pati adalah bentuk pelecehan terhadap Institusi KPU, mengingat kehadiran
Petrus dalam sidang Putusan DKPP atas aduan dugaan pelanggaran kode etik,
adalah dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Lembata.
3. Karena itu
kami menghimbau semua pihak yang peduli, terutama institusi KPU untuk terus
mengkawal proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan Melky Pranata
Koedoeboen, SH hingga tuntas.
4. Bahwa
tindak kekerasan untuk dan atas nama apapun tidak dibenarkan, apalagi dilakukan
oleh Melky Pranata Koedoeboen, SH yang dalam kesehariannya diketahui berprofesi
sebagai Pengacara. Penganiayaan yang dilakukan Melky terhadap Ketua KPU Lembata
bukan saja bentuk pelanggaran hukum namun Melky secara sadar melecehkan profesi
pengacara. Karena itu kami menghimbau KPU untuk mengadukan Melky Pranata Koedoeboen,
SH ke Asosiasi Pengacara yang memayunginya, serta mendesak pihak asosiasi untuk
mencabut ijin beracara Melky Koedoeboen SH.
5. Bahwa kami
aksi premanisme yang dilakukan Melky adalah sebuah tindakan berencana yang kami
duga melibatkan orang lain. Karena itu kami mendesak pihak kepolisian Menteng
untuk mengusut tuntas, menangkap serta memproses hukum siapa saja terlibat
dalam kasus penganiayaan terhadap Ketua KPU Lembata.
6. Mendesak
pihak Kepolisian Menteng untuk segera menetapkan status tersangka dan segera
menangkap dan menahan pelaku, agar pelaku tidak melarikan diri, atau bisa
mengulangi perbuatannya. Apalagi alat bukti yang diperlukan untuk memroses
hukum kasus ini telah terpenuhi.
7. Mendesak
Paket Titen sebagai pihak pengadu untuk mengklarifikasi posisi Melky Pranata
Koedoeboen, SH, mengingat klarifikasi yang dirilis beberapa media online oleh
Bapak Petrus Bala Patyona dalam hal ini sebagai kuasa hukum Paket Titen,
membantah jika pelaku bukan Kuasa Hukum Paket Titen. Elias Kaluli Making Mantan
Ketua PPK Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. (Bataona)