Mantan Penyelenggara Pemilu Mengutuk Keras Aksi Premanisme yang Dilakukan Melky terhadap Ketua KPU Lembata

Lembata, IMC – Para mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Lembata mengutuk keras tindakan Kekerasan Terhadap Ketua KPU Lembata yang dilakukan Melky Pranata Koedoeboen, SH di Jakarta beberapa waktu lalu.
Elias Kaluli Making mantan Ketua PPK Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata mewakili teman-temannya melalui rilisnya yang diterima Wartawan IMC, Selasa, 16 Mei 2017 memuat beberapa pernyataan sikap yang perlu ditindak lanjuti terkait tindak kekerasan yang dilakukan Melky Pranata Koedoeboen, SH. terhadap Ketua KPU Lembata Petrus Payong Pati.
“Kami mewakili seluruh mantan Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan se Kabupaten Lembata, menyatakan prihatin dan mengutuk keras aksi premanisme yang dilakukan Melky terhadap Ketua KPU Lembata,” tulis Elias.
Terhadap keprihatinan bersama ini, mereka merasa penting untuk menyeruhkan beberapa hal yang lengkapnya diurai sebagai berikut :
1. Menyatakan prihatin dan mengutuk tindakan penganiayaan yang dilakukan Melky Pranata Koedoeboen, SH tindakan main hakim sendiri jelas adalah sebuah perbuatan yang tidak berprikemanusiaan.
2. Bahwa tindak kekerasan yang dilakukan Melky Pranata Koedoeboen, SH tidak semata kepada Petrus Payong Pati, namun kekerasan sebagaimana yang dialami Petrus Payong Pati adalah bentuk pelecehan terhadap Institusi KPU, mengingat kehadiran Petrus dalam sidang Putusan DKPP atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, adalah dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Lembata.
3. Karena itu kami menghimbau semua pihak yang peduli, terutama institusi KPU untuk terus mengkawal proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan Melky Pranata Koedoeboen, SH hingga tuntas.
4. Bahwa tindak kekerasan untuk dan atas nama apapun tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh Melky Pranata Koedoeboen, SH yang dalam kesehariannya diketahui berprofesi sebagai Pengacara. Penganiayaan yang dilakukan Melky terhadap Ketua KPU Lembata bukan saja bentuk pelanggaran hukum namun Melky secara sadar melecehkan profesi pengacara. Karena itu kami menghimbau KPU untuk mengadukan Melky Pranata Koedoeboen, SH ke Asosiasi Pengacara yang memayunginya, serta mendesak pihak asosiasi untuk mencabut ijin beracara Melky Koedoeboen SH.
5. Bahwa kami aksi premanisme yang dilakukan Melky adalah sebuah tindakan berencana yang kami duga melibatkan orang lain. Karena itu kami mendesak pihak kepolisian Menteng untuk mengusut tuntas, menangkap serta memproses hukum siapa saja terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Ketua KPU Lembata.
6. Mendesak pihak Kepolisian Menteng untuk segera menetapkan status tersangka dan segera menangkap dan menahan pelaku, agar pelaku tidak melarikan diri, atau bisa mengulangi perbuatannya. Apalagi alat bukti yang diperlukan untuk memroses hukum kasus ini telah terpenuhi.
7. Mendesak Paket Titen sebagai pihak pengadu untuk mengklarifikasi posisi Melky Pranata Koedoeboen, SH, mengingat klarifikasi yang dirilis beberapa media online oleh Bapak Petrus Bala Patyona dalam hal ini sebagai kuasa hukum Paket Titen, membantah jika pelaku bukan Kuasa Hukum Paket Titen. Elias Kaluli Making Mantan Ketua PPK Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. (Bataona)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال